Mantan Kadis PU dan Oknum Anggota DPRD Lampung Timur Diduga Terlibat Korupsi Jalan TNWK

Lampung Timur – Di persidangan banyak terungkap beberapa ‘aktor’ yang terlibat di dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar. Lantas bagaimana dengan sikap Kejaksaan?.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kasus korupsi proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Kabupaten Lampung Timur menindaklanjuti fakta persidangan, dimana nama anggota oknum DPRD setempat disebut-sebut ikut terlibat dalam proses lelang pada paket proyek tersebut.

Kasie Pidana Khusus Kejari Sukadana Lampung Timur, Median Suwardi, didampingi M Roni salah satu tim JPU perkara proyek jalan menuju TNWK tahun anggaran 2016 mengatakan, proses sidang pada Selasa (23/04/19) dengan agenda atas terdakwa Idhmsyah.

JPU kata dia, telah mengagendakan agar Ahmat Basuki alias Abas untuk dimintai keterangannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Tanjung Karang, Bandarlampung.

Namun Abas tidak dapat hadir dalam persidangan karena sedang sakit, berdasarkan surat yang telah dikirimkan Abas pada JPU.

Menurut Roni, surat panggilan terhadap Abas agar dapat hadir pada persidangan di pengadilan Tipikor Selasa (23/04) itu atas permintaan majelis hakim.

Permintaan tersebut ditindaklanjuti berdasarkan adanya keterangan atau pengakuan dari dua orang saksi, Idhamsyah selaku PPK dan pihak swasta Davit.

Dengan tidak hadirnya Abas dalam persidangan Selasa lalu, lanjut Roni, maka sidang ditunda hingga pekan depan.

“Sesuai agenda meminta keterangan saksi Abas yang tidak dapat hadir dalam perkara terdakwa Idhamsyah, maka sidang kita tunda,” ujar M Roni, di ruang kerjanya, Kejaksaan Negeri Sukadana Rabu (24/04/19).

Diketahui, nama Abas sempat disebut-sebut terdakwa Idhamsyah dan saksi Davit selaku pihak swasta dalam persidangan sebelumnya. Saksi Davit pernah melakukan pertemuan dengan Abas dan terdakwa Sutanto di wilayah Kecamatan Batanghari Lampung Timur.

Dalam pertemuan tersebut Davit menyerahkan flashdisk berisi data perusahaan pendamping.

Mantan Kadis PU Terlibat

Kejari Sukadana Lampung Timur belum menemukan bukti  untuk menetapkan mantan Kadis PU Lampung Timur, Sahmin Saleh.

Sahmin Saleh diduga menjadi dalang dugaan pengkondisian proyek. Hal itu berdasarkan fakta sidang perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan menuju TNWK di Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3,5 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, atas nama terdakwa Sutanto, Direktur PT. Arciles Raja baru-baru ini.

Saksi yang dihadirkan Idamsah, seorang mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang turut bertanggung jawab karena telah  menandatangani laporan dari pokja yang disodorkan kepada dirinya, yang ternyata pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insirah, kali ini, majelis hakim mencecar Idamsah dengan berbagai pertanyaan.

“Pemenang lelang tender proyek itu, diinstruksikan oleh Kadis PU Lampung Timur (Sahmin Saleh), pada waktu para pejabat-pejabat tersebut dikumpulkan di rumah makan Kampung Bambu Bandar Lampung,” aku Idamsah di persidangan.

Pada akhirnya jaksa pun membacakan keterangan yang diberikan oleh Idamsah, dihadapan penyidik. Sehingga pada akhirnya Idamsah pun menerangkan, bahwa tender proyek pembangunan jalan ini telah cacat sejat awal pelelangannya.

“Bahwa terdapat pengaturan pemenangnya terlebih dahulu,” ungkap Idamsah.

Kendati demikian Korp Adiyaksa belum juga menetapkan Sahmin Saleh tersangka. (FR/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *