Komisi III DPRD Lampung Timur Minta Usut Tuntas Korupsi Jalan Menuju TNWK

Lampung Timur – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Timur meminta penegak hukum menindak lanjuti semua fakta persidangan dalam kasus korupsi pada proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Komisi III DPRD Lampung Timur  memantau perkembangan proses hukum kasus korupsi yang mengakibatkan merugikan keuangan negara tersebut.

Anggota Komisi III DPRD Lampung Timur, Purwianto  Rabu (24/04/19), mengatakan, hingga saat ini proses hukum pada persidangan kasus korupsi jalan Way Kambas tahun anggaran 2016 tersebut terdakwa, Sutanto selaku kuasa Direktur PT Achiles Raja sudah Vonis enam tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, sementara diduga kuat ada aktor di belakangnya yang belum juga terkuak.

Komisi III DPRD setempat meminta kepada tim yang terlibat dalam proses persidangan kasus korupsi jalan Way Kambas dapat melakukan pengembangan terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Diketahui, pada fakta persidangan sebelumnya, Idhamsyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menjadi saksi terdakwa atas nama Davit (swasta), saksi menyebut nama oknum anggota DPRD Lampung Timur, Abas.

Davit menyampaikan keterangannya pada persidangan, ada pertemuan dirinya dengan Abas dan Sutanto di wilayah Batanghari 38, Lampung Timur, dalam pertemuan tersebut Davit menyerahkan flashdisk yang berisikan data-data perusahaan.

Pada bagian lain salah satu aktivis Lampung Timur Maradoni, menyayangkan, belum adanya sikap tegas dari para lembaga hukum, yang menangani perkara korupsi Jalan Way Kambas, di antaranya adalah fakta persidangan yang menyebutkan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD setempat sekaligus sebagai pimpinan partai politik, hingga saat ini ditengarai belum juga ditindak lanjuti.

“Kami sebagai masyarakat meminta kepada para penegak hukum dapat mengungkapnya. Kami juga yakin bukan hanya satu ini saja, tentu ada banyak lagi lainya, karena itu sebagai masyarakat kami meminta adanya tindakan hukum tegas terhadap para pelaku korupsi di Kabupaten Lampung Timur ini, agar berdampak pada efek jera,” tegas Maradoni.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang, Bandar Lampung, kembali menggelar sidang tindak pidana korupsi. Kali ini terkait perkara korupsi pembangunan ruas jalan Rajabasa Lama Induk TNWK Kabupaten Lampung Timur, seorang pensiunan pegawai di Dinas PU Lampung Timur, atas nama terdakwa Idhamsyah.

Sidang yang berlangsung ini, beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, yang membacakan sebanyak 13 halaman surat dakwaan terhadap terdakwa Idhamsyah dan dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insyirah, belum lama ini.

Dalam dakwaan yang dibacakan, pria 60 tahun ini didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menandatangani draf kontrak yang diserahkan kepadanya, yang sebelumnya pemenang lelang tender tersebut dikuasakan terlebih dahulu kepada seorang bernama Sutanto yang ia mintakan sebelumnya kepada panitia lelang.

Dan tanpa kemudian mengecek kembali apakah Sutanto termasuk di dalam pendiri atau karyawan perusahaan tersebut.

Akibatnya Sutanto yang sebelumnya hanya bekerja sebagai seorang buruh kasar, menyelesaikan pengerjaan pembangunan ruas jalan tersebut tidak sesuai dengan isi di dalam draf kontrak.

Sehingga perbuatan yang dilakukan oleh Idhamsyah, melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 4 tahun 2015, yang berisikan tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Idhamsyah didakwa dengan menggunakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Kejari Lampung Timur, M Habbi.

Mantan Kadis PU Terlibat

Kejari Sukadana Lampung Timur belum menemukan bukti  untuk menetapkan mantan Kadis PU Lampung Timur, Sahmin Saleh.

Sahmin Saleh diduga menjadi dalang dugaan pengkondisian proyek. Hal itu berdasarkan fakta sidang perkara korupsi terkait proyek pembangunan jalan menuju TNWK di Kabupaten Lampung Timur, tahun anggaran 2016 senilai Rp 3,5 miliar yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Tanjung Karang, Bandar Lampung, atas nama terdakwa Sutanto, Direktur PT. Arciles Raja baru-baru ini.

Saksi yang dihadirkan Idamsah, seorang mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jalan tersebut, yang turut bertanggung jawab karena telah  menandatangani laporan dari pokja yang disodorkan kepada dirinya, yang ternyata pembangunan jalan tersebut tidak sesuai dengan kontrak yang ada.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Insirah, kali ini, majelis hakim mencecar Idamsah dengan berbagai pertanyaan.

“Pemenang lelang tender proyek itu, diinstruksikan oleh Kadis PU Lampung Timur (Sahmin Saleh), pada waktu para pejabat-pejabat tersebut dikumpulkan di rumah makan Kampung Bambu Bandar Lampung,” aku Idamsah di persidangan.

Pada akhirnya jaksa pun membacakan keterangan yang diberikan oleh Idamsah, dihadapan penyidik. Sehingga pada akhirnya Idamsah pun menerangkan, bahwa tender proyek pembangunan jalan ini telah cacat sejat awal pelelangannya.

“Bahwa terdapat pengaturan pemenangnya terlebih dahulu,” ungkap Idamsah.

Kendati demikian Korp Adiyaksa belum juga menetapkan Sahmin Saleh tersangka. (FR/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *