DPRD Lampung Sempurnakan Perda Kewenangan Pengalihan SMA/SMK

Bandarlampung – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung segera melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah (Perda) kewenangan pengelolaan dan Perda Penyelenggaraan Pengalihan SMA/SMK sebelum akhir bulan September.

Komisi V DPRD Provinsi Lampung sudah pernah membahas Perda kewenangan Pengelolaan SMA/SMK pada rapat-rapat sebelumnya, namun berdasarkan informasi yang didapat, dalam pengalihan SMA/SMK tersebut perlu adanya Perda penyelenggaraan.

Hail itu sebagai payung hukum pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi Lampung efektif mulai berlaku per 1 Oktober 2016 mendatang.

Sekertaris Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni menuturkan,
Raperda itu sudah dalam pembahasan sebelumnya dan mudah-mudahan nanti di akhir bulan Sepetember akan diparipurnakan.

Kemudian kata dia, setelah itu, pihaknya melakukan konsultasi yang dan lakukan pembahasan.

“Perda kewenangan pengelolaan yang ternyata harus diikuti oleh Perda Penyelenggaraan,” ungkapnya, Jum’at (09/09/2016).

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pertemuan dengam tenaga ahli pendidikan dan pembuat naskah akademik membahas Perda Peralihan SMA/SMK .

Sebab kata dia, karena sudah masuk tahap finalisasi, sekaligus penyempurnaan Perda,  pihaknya  meminta masukan-masukan dari yang ahli.

“Baru nanti kedepanya kita panggil Kadisdik Provinsinya Pak Hery sebagai pelaksana,” kata Elly.

Wacananya, pembuat naskah akademik yang diwakili Yusdiyanto dan Tenaga Ahli yang didatangkan langsung dari Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Sujarwo.

Alasannya tambah dia, pihaknya menginginkan, jika penyelenggaraan pendidikan benar-benar berkualitas.

“Jadi agar tidak salah melangkah ke depannya,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *