Dedi Aprizal |
Bandarlampung
– Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal,
meyakinkan bahwa unsur pimpinan dewan siap menampung aspirasi dan tuntutan
warga lima kampung Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang
Barat, yang lahannya dikuasai oleh PT.
BNIL.
Politisi PDIP Lampung ini menuturkan, pihaknya
kan menampung serta akan
bekerja sesuai aturan dan akan koordinasikan dengan para pemangku kepentingan
yang ada.
kan menampung serta akan
bekerja sesuai aturan dan akan koordinasikan dengan para pemangku kepentingan
yang ada.
“Sehingga tidak salah jalan dalam melangkah,”
ujar Dedi, Kamis
(8/9/2016).
ujar Dedi, Kamis
(8/9/2016).
Dikatakan
Dedi, jika beberapa waktu lalu, Pemprov sempat menindaklanjuti kasus sengketa
lahan PT. BNIL ini.
Dedi, jika beberapa waktu lalu, Pemprov sempat menindaklanjuti kasus sengketa
lahan PT. BNIL ini.
“Hanya saja PT. BNIL tidak menanggapi hal ini dengan serius
sepertinya,” ungkap Dedi.
sepertinya,” ungkap Dedi.
Diketahui, ribuan massa warga Kecamatan Waykenanga, Tulangbawang Barat
(Tubaba) menggelar aksi di depan kantor gubernur
Lampung. Mereka meminta Pemprov Lampung untuk memfasilitas tuntutan warga lima
kampung itu, terkait tuntutan pengembalian hak tanah dan kompensasi atas lahan
seluas 3.200 hektar yang selama 25 tahun dikuasai PT Bangun Nusa Indah Lampung
(BNIL).
(Tubaba) menggelar aksi di depan kantor gubernur
Lampung. Mereka meminta Pemprov Lampung untuk memfasilitas tuntutan warga lima
kampung itu, terkait tuntutan pengembalian hak tanah dan kompensasi atas lahan
seluas 3.200 hektar yang selama 25 tahun dikuasai PT Bangun Nusa Indah Lampung
(BNIL).
Sedikitnya ada lima kampung yang terdiri kampung Bujungagung, Indraloka, Indraloka II,
Indraloka Jaya, Indraloka Mukti, meminta Pemprov untuk menyelesaikan sengketa
lahan dengan PT BNIL yang sudah berjalan
25 tahun ini.
Indraloka Jaya, Indraloka Mukti, meminta Pemprov untuk menyelesaikan sengketa
lahan dengan PT BNIL yang sudah berjalan
25 tahun ini.
Korlap aksi, Suparno
menegaskan, sengketa tanah yang sudah menginjak 25 tahun
ini harus segera ada penyelesaian bagaimanapun caranya. Di tahun itu masyarakat
dibodohi dengan PT.BNIL.
menegaskan, sengketa tanah yang sudah menginjak 25 tahun
ini harus segera ada penyelesaian bagaimanapun caranya. Di tahun itu masyarakat
dibodohi dengan PT.BNIL.
“PT BNIL seenaknya membayar Rp100.000/orang untuk
merampas tanah kami dengan menggunakan ABRI,” tegas Suparno. (*)
merampas tanah kami dengan menggunakan ABRI,” tegas Suparno. (*)