Pemkot Bandarlampung Menyiapkan Surat Penangguhan Penahanan Cik Raden

Bandarlampung- Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Badri Tamam, membenarkan
bahwa pihaknya telah menyiapkan surat untuk penangguhan penahanan Cik Raden.

“Advokatnya sedang kita persiapkan. Hari ini sudah kita kirimkan surat
penangguhan penahanannya. Ada lah pengacaranya buat Cik Raden,” ungkap Badri,
Selasa (17/05/2015).

Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mengganti Cik Raden atau menunjuk pejabat
sementara di Bapol PP. 

“Masih Pak Cik Raden, itu kan (penahanan, red) belum ada
kekuatan hukum tetap. Jadi dia masih kepala Bapol PP,” katanya.

Walikota Herman HN mengatakan, pihaknya akan tetap berupaya agar Cik Raden bisa
tetap menghirup udara bebas.
Pun, mengupayakan bisa ditahan di luar(penangguhan). 

Pemkot juga sudah
membentuk tim hukumnya. Tim hukum itu ada kuasa hukum dan tim penangguhan.
 
Ini tidak lain untuk menjaga nama baik Kota Bandarlampung.
“Karena kita dalam upaya penegakan hukum tapi malah disalahkan,” katanya.

Diketahui, Senin(16/05/2016), Kejaksaan Negeri(Kejari) Bandarlampung menahan
Kaban Pol PP Bandarlampung, Cik Raden, atas sangkaan rekayasa penggrebekan
tempat kebugaran City Spa. Ia ditahan di Rumah Tahanan(Rutan) Wayhui.(Ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *