Kadisdikpora Lampung Timur ‘Bungkam’ Soal Ketua MKKS SMP

Ilustrasi Korupsi./Foto Ist
Sukadana – Pasca bergulirnya kecaman dari
elemen dan wartawan serta berbuntut dipolisikan, atas ulah Sekretaris
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) SMP, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Suroso.
 
Berimabas pada Dinas Pendidikan
Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, instansi itu ramai di datangi para
awak media
. 
Namun diduga kuat, Kadisdikpora
Lamtim, Merah Juansyah
menghindar.
Saat disambangi beberapa awak media
yang biasa meliput di pemda setempat, ia seperti salah tingkah melihat
kedatangan awak media.
Merah saat dikonfirmasi soal, Suroso
ia engganm berkomentar lebih jauh, ia mengatakan, ke-59 Kepala SMP di Lamtim
bukan mengundurkan diri, melainkan meminta perlindungan Bupati setempat melalui
Disdikpora, selebihnya kata dia, terkait adanya pernyataan Sekretaris MKKS(Suroso)
dan sikap Dinas atas permohonan perlindungan, Merah terkesan menghindar dan
enggan mengomentarinya. 
“No Coment(oal Suroso), maaf saya mau buru-buru karena dipanggil
Bupati,” kata Merah Juansyah, Senin(22/02/2016).
Sub Bidang Hukum dan Ham Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) perwakilan Lamtim, Husin Ulfa menghawatirkan sikap
Disdikpora
yang selama
ini dirasa kurang memberikan perlindungan terhadap para Kepala Sekolah.
 Husin mengatakan, Disdikpora Lamtim sebagai
pelindung perpanjangan dinas merupakan kewajiban yang tid
ak dapat di
pisahkan.
“Saya khawatir justeru ada
indikasi, pengunduran kepala sekolah itu akibat adanya intimidasi dari Dinas,
sebab sudah bukan rahasia umum lagi, segala sesuatu terkait anggaran para
kepala sekolah selalu mendapatkan arahan dari Dinas,”ketus Husin Ulfa.
Ia menambahkan, dalam setiap
penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara masyarakat wajib mengontrol, dan
bukan hanya LSM dan Wartawan,
karenanya,
sebagai penyelenggara tidaklah etis
mencari-cari alasan tidak nyaman bekerja
lantaran lembaga-lembaga kontrol ikut campur.
“kenapa mesti resah, kalau
bekerja dengan benar sesuai aturan dan petunjuk pelaksanaanya, saya sangat
membantah apabila kepala sekolah mundur karena LSM dan Wartawan yang sering
datang, dan apabila ada oknum yang mengatasnamakan wartawan atau LSM dengan
cara tidak wajar terlebih mengintimidasi, silahkan lapor, dan penegak hukum
wajib menindak, karena oknum tersebut telah mencederai para pekerja mulia
seperti Wartawan
,”
tegas Husin Ulfa
 

Ketua Presidium Gerakan Masyarakat
Independen Lamtim
(GMI) menilai, usulan
pengunduran diri atau meminta perlindungan Dinas dari para Kepala SMP diduga
kuat upaya untuk pengalihan isu, lantaran ke-59 Kepala sekolah tersebut terindikasi
telah melakukan korupsi atas realisasi dana bantuan pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah, karenanya, GMI Lampung
Timur meminta agar  institusi penegak hukum dapat mengusut tuntas tentang
permasalahan tersebut.‎ (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *