Keseriusan Indomaret Bandarlampung Layani Konsumen Dipertanyakan

BANDAR LAMPUNG-Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Raden Intan Lampung, Rara(22) menyayangkan sikap PT Indomarco Prismatama(waralaba Indomaret) soal dugaan mengesampingkan hak konsumen dalam melakukan penarikan tunai melalui layanan Wastern Union(WU).


Tak ayal keseriusan Indomaret Bandarlampung dalam melayani konsumen dipertanyakan.


“Indomaret harus ikut aturan dong, jadi hak konsumen juga diberikan,” kata Rara, Selasa (23/02/2016).


Ia menambahkan, setiap pengusaha di mana pun berada harus taat dengan peraturan yang ada, pun soall pelayanan konsumen semua pasti aturan yang mengikat.


Diketahui, Kepala Divisi Komunikasi dan informasi , Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) Bandarlampung. YLKI, Agoes Widjanarko menjabarkan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang seperti , tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan(UU) perlindungan konsumen dan  UU produk dan jasa.


Sedangkan kata dia, untuk persoalan penarikan uang tunai konsumen di Indomaret menggunakan layanan harus dilayani terlebih jika di gerai itu ada logo(petunjuk) layanan WU yang dimaksud.


“Jika mereka(Indomaret) mencantumkan logo WU tapi tidak memberikan solusi atas persoalan konsumen, mereka telah melakukan penipuan,” kata Agoes, Sabtu(20/02/2916).


Di UU perlindungan konsumen dan UU produk jasa jelas terjabarkan hak konsumen dan penyelenggara layanan/jasa, seperti, tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


“Setiap produsen, penyelenggara kegiatan usaha produk dan jasa harus memahami perlindungan konsumen,” urai Agoes.


Kemudian lanjut Agoes, pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud, lalu, pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar, kemudian, pelaku usaha yang merujuk UU no 8 tahun 1999 tentang pokok2 perlindungan konsumen.


“Analoginya, jika orang tidak tahu KUHP soal mencuri itu dapat hukuman, apakah ketika dia tertangkap karena mencuri dan tidak tahu ada pasalnya, dia terbebas dari hukuman?,” tegas Agoes.(ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *