PT Mitra Patimas Terancam Ditutup Oleh Pemkab Lampung Timur

Ilustrasi Pabrik Tepung Tapioka,/Foto Ist
Lampung
Timur-Janji Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) menutup pabrik
Tapioka milik PT Mitra Patimas yang ada di wilayah Kecamatan Pekalongan patut
dipertanyakan.
Pasalnya,
hingga saat ini Pemda setempat belum juga melakukan penyegelan atau tindakan
tegas.
Anehnya
perusahaan bodong tersebut bertahun telah memproduksi tepung, pemkab melalui Badan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal(BPTSPPM) kembali janji menutup
apabila pihak manajemen pabrik tidak juga melengkapi izin sesuai aturan yang
berlaku.
Sebelumnya,
BPTSPPPM telah melayangkan surat Peringatan (SP) kepada PT Mitra Patimas, namun
kenyataanya pihak manajemen perusahaan yang beralamat di Desa Ganti Warno
Pekalongan itu hingga saat ini belum juga mengurus segala persyaratan operasional.
Edi
Syafutra Kepala Bidang Pengawasan mendampingi Muhidi Kepala BPTSPPM Selasa (27/01/2016),
mengaku, pihaknya dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan penegak Peraturan
Daerah (Perda) Satuan Pol PP untuk bersiap melakukan penutupan pabrik yang
tidak mengantongi ijin peroduksi, sejak 2007 silam.
“Kami
dalam waktu dekat ini segera berkoordinasi dengan Pol PP selaku penegak Perda,
serta rencana selanjutnya, apabila dalam waktu dekat PT Patimas tidak
melengkapi perijinananya,” tegas Muhidi Kepala BPTSPPM Lamtim.
Pernyataan
tersebut juga di kuatkan Yudinal Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat
kepada sejumlah wartawan dan LSM saat dimintai keteranganya perihal adanya
dugaan pembuangan limbah‎ ahir ke Sungai Batanghari yang masih hitam pekat,
namun menurut BLH hasil uji laboratorium menyatakan masih di bawah ambang
batas.
“Sebetulnya,
tidak perlu kita mengungkit persoalan limbah, apabila perusahaan itu tidak
berijin maka harus segera ditutup tampa ada lagi toleransi,” tambah
Yudinal.
Pada
bagian lain Fauzi Ahmad Ketua LSM Genta Lamtim ‎meminta ketegasan pemerintah
daerah setempat terhadap perusahaan yang bandel dan tidak taat pada Peraturan
Daerah (Perda) sehingga berdampak pada kerugian negara.
“coba
saja kita hitung berapa mestinya daerah mendapatkan pemasukan, tentu melalyi
PAD dari pajak perijinan perushaan, kenyataanya, PT Mitra Patimas yang telah
berdiri dan beroperasi bertahun-tahun tidak membayar pajak karena tidak ada
ijin, bahkan konon kabarnya saat ini baru mengurus Ijin gangguan (HO)‎, kan
aneh pemerintah kita ini, kalau ini tidak jufa dilakukan tindakan maka kami
minta bubarkan saja Pol PP selaku penegak Perda.

Perihal
tidak berijinan PT Mitra Patimas tersebut juga dikuatkan dengan keterangan Yudi
Camat Pekalongan, yang merasa sampai saat ini belum pernah menerima selembar
surat ijin atau rekomendasi dari perusahaan tersebut. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *