Ombudsman Lampung;Pelayanan Publik Hak Setiap Warga Negara

Plt Kepala Ombudsman Lampung, Ahmad Saleh David Faranto
BANDARLAMPUNG-Pelayanan publik merupakan hak setiap warga Negara yang dijamin oleh Konstitusi Negara Indonesia, Pemerintah mendapatkan mandat dari rakyat untuk memberikan pelayanan itu. 
Diperlukan pengawasan dalam rangka menjamin pemenuhan pelayanan publik yang layak kepada masyarakat, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik diharapkan mampu menjamin pemenuhan atas hak-hak pelayanan publik kepada masyarakat.

“Sejak Maret 2013 sampai Desember 2015, Ombudsman Lampung telah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat sebanyak 410 laporan. Selain itu, Ombudsman Lampung juga terus melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya Maladministrasi dalam pelayanan publik,” ungkap Ahmad Saleh David Faranto Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung, Kamis (07/01/2016).
Menurut David, Ombudsman Lampung terus berupaya memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya pelayanan publik. Upaya itu dilakukan dalam berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat sebagai partisipannya.

 “Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, Ombudsman Lampung juga terus melakukan upaya pencegahan terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Beberapa program sudah dijalankan seperti deklarasi tidak lupa dan penandatanganan pakta integritas siap melayani dan anti korupsi oleh calon kepala daerah yang ikut Pilkada serentak pada Desember 2015. Selain itu, Ombudsman Lampung juga melakukan sosialisasi dan penandatanganan pakta integritas sampai ke tingkat pemerintah desa” jelasnya.
Berdasarkan hasil penanganan laporan masyarakat di Ombudsman Lampung, lanjut David, maladminsitrasi masih marak terjadi dalam penyelanggaraan pelayanan publik di Provinsi Lampung. Minimnya komitmen pimpinan instansi/lembaga dalam mengawasi dan memperbaiki buruknya kondisi pelayanan publik menjadi salah satu penyebab suburnya praktik-praktik maladministrasi dalam pelayanan, “Ke depan, masyarakat harus pandai memilih mana pimpinan yang benar-benar punya komitmen memperbaiki kondisi pelayanan publik,” tegasnya.
David menjelaskan, di tahun 2015 instansi yang paling banyak dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Lampung adalah Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu sebanyak 49 laporan, selanjutnya BUMN/BUMD 24 laporan, Pemerintah Provinsi 12 laporan, Kementerian Agama 3, Kementerian Kesehatan 3 laporan, RSUD 3 laporan, Kecamatan 2 laporan, Sekolah Negeri 2 laporan, lain-lain 2 laporan, Bank BUMN 1 laporan, Kantor Pertanahan 1 laporan, Kementerian Hukum dan HAM 1 laporan, Kementerian PAN dan RB 1 laporan, Kepolisian Daerah 1 laporan, Kepolisian Resort 1 laporan, Kepolisian Resort Kota 1 laporan, dan Perguruan Tinggi Negeri 1 laporan. “Untuk dugaan maladministrasi terbanyak adalah tidak memberikan pelayanan sebanyak 26 laporan. Sementara, substansi laporan yang paling banyak dilaporkan masyarakat adalah masalah kesehatan 16 laporan, pendidikan 12 laporan, dan infrastruktur 11 laporan” pungkasnya(rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *