Pasar Pekalongan Lampung Timur Diduga Asal Jadi, PPK ‘Keukeh’ Merasa Benar

Hearing DPRD Lamtim Soal Pasar Pekalongan Yang Diduga Sarat Penyimpangan
Sukadana-DPRD
 Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), memperingatkan Dinas Pasar setempat, agar 
 ke depan dapat lebih teliti dalam menentukan
pemenang lelang.
Bukan
tanpa sebab wakil rakyat ini mewanti-wanti, pasalnya pelaksanaan proyek Pasar
Pekalongan Lamtim ditengarai asal jadi.
Ketua
Komisi III Purwiyanto menyatakan, ada dugaan pembangunan  Pasar Pekalongan sarat penyimpangan, pekerjaan
itu sebagai pemenangnya PT Satrio Sukarso Waway (PT SSW)‎ yang diduga kuat
banyak merugikan keuangan negara, lantaran pembangunan tidak sesuai bestek,
untuk itu kata dia, ke depan pihaknya berharap agar dinas ataupun panitia
lelang dapat lebih cermat dalam menentukan pemenang tender, dan bagi perusahaan
yang telah melaksanakan pembangunan secara semberono, agar dapat menjadi
catatan, tentunya.
“Seperti
yang terjadi pada proyek Pasar pekalongan ‎tidak lagi terulang kembali,”ujar
Purwiyanto saat Hearing(dengar pendapat) komisi III DPRD bersama Dinas Pasar
Pertamanan dan Kebersihan Kota Lamtim, kemarin.
Anehnya,
meski hampir seluruh jajaran komisi III menyampaikan hasil temuannya saat sidak
beberapa waktu lalu, bahkan ada salah satu anggota komisi yang sangat ahli
dalam menilai spek pada pembangunan proyek, mereka(DPRD Lamtim), menemukan fakta
akan bangunan yang amat tidak layak dengan nilai anggaran pagu  Rp10 miliar itu, barometernya, dengan kondisi
di lapangan banyak ditemukn ketimpangan seperti instalatir listrik bukan
Standar ‎Nasional Indonesia (NSI), lembaran besi pada Polding Gate hanya
berukuran 1,2 mm, kemudian luas bangunan kurang dari ukuran sesungguhnya, atau
pengurangan 25 hingga 30 centi meter, serta atap yang sangat tipis serta banyak
lagi lainnya.
Di
lain pihak, Edi Susilo PPK tetap ‘Keukeh’ seperti sebelumnya(pekerjaan telah
sesuia bestek), ia beralibi, pembangunan proyek Pasar Pekalongan yang bersumber
dari Kementrian Perdagangan ini telah sesuai dengan Spek(kualitas), sehingga
pihaknya  tidak memperduli ancaman
rekomendasi Komisi III DPRD Lamtim yang akan menempuh jalur hukum.

Kemudian
kesimpulan Hearing, Komisi III DPRD setempat meminta pihak penyelenggara dinas
dan PPK menyerahkan RAP kontrak kerja dan gambar proyek pasar pekalongan. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *