BANDARLAMPUNG-
DPRD Bandarlampung siap melakukan Inspeksi Mendadak(Sidak)
di bukit di Jalan Indra Kesuma, Sumur Putri, Tanjung Betung Utara,
Bandarlampung.
Ya, wakil rakyat yang duduk di Komisi III ini merespon positif adanya
dugaan penggerusan bukit dan alih fungsi lahan.
Anggota komisi III DPRD Bandarlampung, Yuhadi menegaskankan, soal
penggerusan bukit dalam Peraturan Daerah(Perda) 10 tahun 2012 tentang
Tata Ruang Bandar lampung, penggerusan bukit dan alih fungsi lahan tidak
diperkenankan.
Namun kata Politisi Golkar ini, jika penataan lahan itu diperbolehkan.
Perbedaan penataan dan penggerusan bukit kata dia, jika penataan tanah
hasil gerusan tidak dikeluarkan, artinya hanya lokasi yang diratakan,
namun jika penggerusan tanah atau batu hasil kerukan dikeluarkan dari
lokasi.
“Boleh dikeruk(digerus) asal ada izin RT/RW(Rancangan Tata
Ruang/Rancangan Wilayah),” kata Yuhadi, Minggu(06/12/2015).
Menurut dia, bukit di Teluk Betung Utara itu salah satu lokasi resapan
air Badarlampung, kemudian kata dia, dampak dari penggerusan bukit, jika
di musim kemarau daerah itu bisa berakibat kekeringan, dikarenakan
resapan air dalam tanah berkurang, terlebih menurut dia, jika musim
penghujan bisa berakibat banjir dan longsor.
Ia menegaskan, soal dugaan kerusakan lingkungan, Badan Pengendalian dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup(BPPLH) yang paling bertanggung jawab soal
penggerusan itu, dikarenakan BPPLH yang menangani soal lingkungan hidup.
“BPPLH yang harus disalahkan(soal kerusakan lingkungan), saya enggak
tahu itu sudah ada izin belum dari BPPLH”kata dia.
Ia menghimbau, pemkot Bandarlampung melalui BPPLH untuk mengurangi
penggerusan bukit dan alih fungsi lahan.
“Kita harus tegas(Pemkot/BPPLH), jika belum ada izin kita rekom
hentikan” tukasnya.
Namun Kaban BPPLH Bandarlampung, Rejab belum berhasil dikonfirmasi.(ndi)
Baca juga: Penggerus Bukit Sumur Putri Diduga Pengembang Perumahan
Baca juga: Lagi, Lahan Bukit Bandarlampung Tergerus