DPRD Bandarlampung; Puskesmas Gedung Air Jangan Berikan Obat Kadaluarsa

Ketua Komisi 1V DPRD Bandarlampung, Syarif Hidayat, Foto Ist

BANDARLAMPUNG-
Ketua komisi 1V DPRD Bandarlampung, Syarif Hidayat menyayangkan dugaan keteledoran
pihak Puskesmas rawat inap Gedung Air Tanjung karang barat dalam memberikan
obat kadaluarsa.
Politisi
PKS Bandarlampung ini menuturkan, pihak Puskesmas harus lebih teliti sesuai
ketentuannya dan waspada lagi dalam memberikan obat pada pasien.
“Enggak
bolehlah diberikan obat kadaluarsa, kata Syarif, Selasa(07/06/2016).
Disinggung
soal dugaan pihak Puskesmas memberikan obat pada pasien dengan kesengajaan?.
“Kayaknya
enggaklah kalo disengaja,”ucapnya.
Diketahui,
 Puskesmas rawat inap Gedung air Tanjung
karang barat diduga kut  memberikan obat
kadaluarsa ke salah satu pasien anak-anak, A(4.5 tahun). 
Pasalnya,
 A (4.5 tahun) salah satu pasien saat
berobat ke puskesmas gedung air, diberikan obat Cefadroxil ed 05 2016
karena demam batuk pilek tidak kunjung sembuh.
Sebelumnya,
pada hari Jum’at 3 juni 2016, Harun ayah A, berobat dengan keluhan sakit demam,
perut sakit dan batuk pilek. Namun selama setelah diberikan obat pertama Remco
Cough
kondisi alisa tidak mengalami perubahan.
Harun
berniat datang kembali ke Puskesmas Gedung Air hari Sabtu 4 juni 2016, setelah
itu diberikanlah obat Cefadroxil ed . Ternyata dari tidak ada perubahan kondisi
demam A. Kemudian pada hari Minggu malam enin sekitar puku 22:00 WIB, Harun
baru menyadari jika obat Cefadroxil ed ternyata kadaluarsa. 
“Kondisi
anak saya, bukannya semakin membaik malah tidak ada perubahan setelah minum
obat yang diberikan puskesmas” Terang ayah alisa, Selasa(07/06/2016).
Hingga
hari ini, Selasa Kondisi alisa semakin membaik, Harun membeli anaknya obat di
apotik demi kesembuhan anaknya.
“Saya
sudah beli obat di apotik untuk anak saya, alhamdulilah sudah membaik kondisi
anak saya setelah minum obat yang saya beli di apotik” Ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *