Kadis Kesehatan Bandarlampung Bantah Puskesmas Gedung Air Berikan Obat Kadaluarsa

Kadis Kesehatan Bandarlampung, Edwin Rusli

BANDARLAMPUNG-
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli, membantah jika jika
obat yang diberikan kepada pasien dari puskesmas gedung  itu bukan obat kadaluarsa, melainkan obat Cefadroxil
ed
05 2016 namun ED 2018. 
Edwin
mengatakan, jika pasien yang mengada-ngada dengan mengganti obat yang diberikan
Puskesmas ke pasien A. Alasanya menurut dia, bisa saja obat itu diganti dengan
olah pasien, sebab menurutnya Puskesmas tidak mengeluarkan obat kadaluasa.
Terkait
dengan bantahan dari kepala dinas kesehatan Kota, dan kepala Puskesmas rawat
inap Gedung Air, Harun selaku dari ayah pasien (A) bersumpah jika obat yang
diberikan puskesmas adalah benar adanya.
“Demi
allah, obat untuk anak saya yang dikasih dari puskesmas memang itu adanya,”
Sumpah harun,  Selasa(07/06/2016).
Sementara,
Kepala Puskesmas Rawat Inap Gedung Aer,  Dr.Titin membantah Puskes yang dikepalainya memberian
obat kadaluarsa pada pasien.
Ia
mengatakan, jika obat yang dikeluarkan puskesmas yang diberikan oleh pasien,
ternyata bukan obat dari Puskesmas Gedung Aer. 
Anehnya,
dari data klarifikasi yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung,
kondisi obat dari Puskesmas foto terlampir berbeda dengan kondisi obat yang di
berikan ke pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *