Ombudsman Lampung; Kalo Terbukti Puskesmas Gedung Air Bandarlampung Berikan Obat Kadaluarsa ada Sanksi Kode Etik

Plt Ombudsman Lampung, Davit. Foto Ist

Bandarlampung-Polemik
dugaan pemberian obat kadaluarsa yang dilakukan pihak Puskesmas rawat inap
Gedung Air Tanjung karang barat Bandarlampung terus bergulir.
Kepala
Plt. Ombudsman perwakilan Lampung, Ahmad Saleh Davit Faranto menuturkan, jika
obat kadaluarsa yang dikonsumsi pasien, pasien itu baiknya melakukan uji
laboratorium.
Tujuannya
kata dia, apakah benar obat itu diberikan dari Puskesmas, jika terbukti sesuai
yang diberikan petugas Puskesmas.
“Maka
hal itu bisa diproses disiplinnya,”ucap Davit, Selasa(07/06/2016).
Lalu
kata dia, untuk indisipler, jika dia PNS atau non-PNS yang bertugas, bisa
diproses secara kode etik.
Sedangkan
langkah yang pertama untuk pasien adalah, sebelum olat itu larut secara
alamiah, haruslah dicek di laboratorium.
“Nanti
juga terlihat apakah benar atau tidak,”ucapnya.
Sebenarnya
lanjut Davit, pihaknya belum bisa memberi komentar lebih jauh soal dugaan
pemberian obat kadaluarsa ini, sebelum terbukti apakah benar obat yang
dikonsumsi itu dari Puskes.
“Maka
kita lihat hasilnya dulu,”urainya.
Pihak
Puskesmas rawat inap Gedung Air kata Davit, mesti mengklarifikasi oleh Puskes.
“Kalo
keliru(salah obat) itu melanggar. Silahkan diklarifikasi dulu,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *