Umitra Lampung. Ist |
Bandarlampung-
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan(BPMP) Bandarlampung, Syapril mengaku, pihak Universitas Mitra(Umitra) Lampung sekitar setahun lalu sudah mengajukan izin Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
“Harus
dilihat di data dulu. Sepengatuhan saya Umitra baru ada IPM(Izin
Pendahuluan Membangunan) saja,” ucapnya, Rabu(24/08/2016) malam.
dilihat di data dulu. Sepengatuhan saya Umitra baru ada IPM(Izin
Pendahuluan Membangunan) saja,” ucapnya, Rabu(24/08/2016) malam.
Artinya
kata Sapril, pihak Umitra harus mengurus izin lingkungan dari warga melalui RT
dan kelurahan.
kata Sapril, pihak Umitra harus mengurus izin lingkungan dari warga melalui RT
dan kelurahan.
“Kalo
ada penambahan bangunan, izin lama ditarik, izin baru dikeluarin,”.
ada penambahan bangunan, izin lama ditarik, izin baru dikeluarin,”.
Dalam
aturan pembuatan IMB dirapatkan terlebih dulu di rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah(BKPRD)
aturan pembuatan IMB dirapatkan terlebih dulu di rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah(BKPRD)
yang melibatkan Dinas Tatakota, PU dan dinas
terkait.
terkait.
“Izin
lingkungan itu pelengkap,” kata dia.
lingkungan itu pelengkap,” kata dia.
Kemudian
kata dia, jika bangunan sudah berdiri 60 persen, nanti BPMP akan mengeluarkan
IMB dengan semua persayaratan yang harus dipenuhi seperti Pil Banjir dari dinas
PU, Amdallalin(Dishub), dan lain-lain.
kata dia, jika bangunan sudah berdiri 60 persen, nanti BPMP akan mengeluarkan
IMB dengan semua persayaratan yang harus dipenuhi seperti Pil Banjir dari dinas
PU, Amdallalin(Dishub), dan lain-lain.
“Kalo semua lengkap, IMB bisa keluar,”
tegasnya. (Ndi)
Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Umitra Lampung Disoal
Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Umitra Lampung Tuai Protes
Baca juga: Distako Bandarlampung: Penambahan Gedung Umitra tak Perlu Izin Lingkungan
Baca juga: Lurah Gedung Meneng: Gedung Baru Umitra Belum Ada Izin Lingkungan
Baca juga: UMITRA Lampung Diduga Lecehkan Wartawan