BPMP Bandarlampung Tegaskan Umitra Harus ada Izin Lingkungan

Umitra Lampung. Ist

Bandarlampung-
Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan
(BPMP)  Bandarlampung, Syapril mengaku, pihak Universitas Mitra(Umitra) Lampung sekitar  setahun lalu sudah mengajukan izin Izin Mendirikan Bangunan(IMB).

 

“Harus
dilihat di
data dulu. Sepengatuhan saya Umitra baru ada IPM(Izin
Pendahuluan Membangunan) saja,” ucapnya, Rabu(24/08/2016) malam.
Artinya
kata Sapril, pihak Umitra harus mengurus izin lingkungan dari warga melalui RT
dan kelurahan.
“Kalo
ada penambahan bangunan, izin lama ditarik, izin baru dikeluarin,”.
Dalam
aturan pembuatan IMB dirapatkan terlebih dulu di
rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah(BKPRD)
 yang melibatkan Dinas Tatakota, PU dan dinas
terkait.
“Izin
lingkungan itu pelengkap,” kata dia.
Kemudian
kata dia, jika bangunan sudah berdiri 60 persen, nanti BPMP akan mengeluarkan
IMB dengan semua persayaratan yang harus dipenuhi seperti Pil Banjir dari dinas
PU, Amdallalin(Dishub), dan lain-lain.

“Kalo semua lengkap, IMB bisa keluar,”
tegasnya. (Ndi) 

Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Umitra Lampung Disoal

Baca juga: Pembangunan Gedung Baru Umitra Lampung Tuai Protes

Baca juga: Distako Bandarlampung: Penambahan Gedung Umitra tak Perlu Izin Lingkungan

Baca juga: Lurah Gedung Meneng: Gedung Baru Umitra Belum Ada Izin Lingkungan

Baca juga: UMITRA Lampung Diduga Lecehkan Wartawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *