Warga Dusun 10, Desa Kibang Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur resah dengan
keberadaan peternakan ayam milik Ponimin. Diduga kuat sejak berdiri tahun 2004 lalu lahan peternakan seluas
puluhan hektar itu belum mengantongi ijin dari
instansi terkait.
Namun
uniknya, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Timur (Lamtim) hingga saat ini belum juga mengambil langkah tegas.
Amir
Faisol salah satu aktivis di kabupaten itu menyatakan, pemerintah
kabupaten melalui instansi terkait agar dapat
melakukan tugasnya, demi kepentingan
pembangunan serta menerapkan aturan yang ada.
Karenanya,
Amir berharap pada pemerintah agar dapat menjalankan undang-undang dengan tegas, sehingga tidak berdampak
pada konflik masyarakat, seperti
yang sering terjadi selama ini. Konflik tersebut kata dia, juga nyaris terjadi pada perusahaan ternak
milik Ponimin beberapa bulan lalu,
sayangnya, hingga saat ini pemerintah daerah
belum
juga mengambil langkah tegas.
Mestinya
lanjut dia, pemerintah jeli dalam melihat di kehidupan masyarakat saat ini, karena sesuatu hal yang tidak
diinginkan dapat terjadi.
“Peternakan
milik Ponimin di Metro Kibang itu jelas sekali tidak berijin, tapi di biarkan saja,” ucap Amir Faisol,
Minggu(28/08/2016).
Padahal
kata dia, masyarakat sekitar pernah mempersoalkan lahan itu, karenanya, ia meminta pemerintah melalui instansi
terkait dapat mengambil langkah
tegas untuk menutup sementara lahan peternakan itu sebelum ijinya diselesaikan.
“Harus
jaga. Jangan lagi terulang(kejadian) seperti di Labuhan Maringgai baru-baru ini,” tegas Amir Faisol.
Kepala
Bidang Pengawasan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BTPTSPPM) Lamtim, Edi Safutra
menuturkan, peternakan yang luas
tersebut hingga saat ini masih belum memiliki ijin yang sah sesuai peraturan berlaku, namun kata dia, ketika
pihaknya melakukan Inspeksi
Mendadak ( Sidak) ke lokasi peternakan tetap bertahan dan tak mengindahkan tegoran dari Pengawasan BPTSPPM beberapa
waktu lalu.
Edi
melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah
tegas terhadap peternakan tersebut, jika tidak
segera mengurus segala persyaratan
sesuai aturan, tegasnya.
Mandor
peternakan milik Ponidi, Susilo menjelaskan, peternakan itu berdiri sekitar tahun 2004 lalu, saat ini telah
memproduksi telur ayam sebanyak
200 peti setiap harinya, dari jumlah indukan 55 ribu ekor ayam petelur.
Sayangnya,
peternakan yang mempekerjakan 29 karyawan dengan upah Rp 950 per bulan tersebut, meski sudah tergolong
peternakan besar tetap enggan
mengurus ijinnya.
Terbukti
nyaris bergejolak dengan warga terkait ijin lingkunganya, dan Ponidi sendiri selaku pemilik peternakan sulit
dihubungi, hal itu juga dibenarkan
instansi terkait di Lamtim. (FR)
Baca juga: Ilegal, BPTSPPM Lampung Timur Tutup Sementara Peternakan Milik Ponimin
Baca juga: BPTSPPM Lampung Timur Pastikan Peternakan Milik Ponimin Bodong