Pengelolaan Aset di Lampung Timur Dituding Serampangan, Plh. Sekda: Saya Akan Panggil PU dan Aset

Lampung Timur – Pengelolaan aset di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) ditengarai ‘serampangan’.

Pasca pembongkaran gerbang pintu masuk kantor dan taman di depan kantor Pemerintah daerah(Pemda) setempat diduga kuat tanpa melalui aturan terlebih dahulu.

Lucunya pemangku kepentingan kabupaten setempat ‘saling lempar’.

Kepala Bidang Asset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Lampung Timur, Suherni mengatakan, jika proses pembongkaran gerbang dan taman tersebut belum diketahui bidangnya.

“Dan belum ada sedikitpun surat pemberitahuan perihal pemusnahan aset milik daerah sesuai aturan yang ada,” ucap dia, Kamis(25/08/2016).

Pada Peraturan Meteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman pengelolaan Barang milik daerah.

Tertuang pada bab XI tentang pemusnahan dan bab XII tentang penghapusan aset daerah, di mana berbunyi, pemusnahan dilksanakan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/Walikota untuk barang milik daerah pada pengguna barang, setelah dituangkan dalam berita acara, yang telah dilaporkan pada pimpinan daerah.

Faktanya, hal tersebut ternyata belum dilakukan Dinas Pekerjaan Umum(PU) selaku pengguna barang berbentuk gerbang dan taman yang ada di depan kantor bupati setempat.

Amir Faisol salah satu koordinator tim ‘Umang-umang’ mengaku kecewa atas sikap para pemangku kebijakan di kabupaten itu. Pasalnya, perencanaan pembangunan telah dilakukan pada akhir tahun sebelumnya, namun pada kenyataanya pengelola dan pengguna barang milik daerah bekerja tanpa melaksanakan sesuai perencanaan.

Amir menuturkan, seperti tidak ada program pembangunan yang terencana, sehingga terkesan bekerja dengan sistem pedagang kaki lima, buktinya yang tampak saat ini pekerjaan dilakukan dengan terburu-buru.

“Kapan kabupaten ini akan lebih baik apabila para pemangku kebijakan tetap dengan pola fikir seperti pedagang kaki lima” tegas Amir Faisol.

Asisten 3 pemda Lampung Timur sekaligus sebagai Plh. Sekretaris Daerah (Sekda), Wan Ruslan Abdul Gani mengaku belum mengetahui perihal adanya pemusnahan aset berupa gerbang pintu masuk kantor dan taman Pemkab tersebut.

Wan Ruslan berjanji akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan elemen masyarakat.

“Saya akan panggil dinas PU dan aset(DPPKAD) terlebih dahulu. Sejauh mana yang telah terjadi, dan apabila memang tidak benar maka kita akan sikat. Karena semua itu ada aturannya,” jelas Wan Ruslan. (FR)
   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *