Belasan Tahun Peternakan Ayam Milik Ponimin Bodong, Pengawasan Pemda Lampung Timur Dipertanyakan?

Lampung Timur –
Warga Dusun 10, Desa Kibang Kecamatan Metro Kibang
Lampung Timur resah dengan
keberadaan peternakan ayam milik Ponimin.
Diduga kuat sejak berdiri tahun 2004 lalu lahan peternakan seluas
puluhan hektar itu belum mengantongi ijin dari
instansi terkait.

Namun
uniknya, Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Timur (Lamtim)
hingga saat ini belum juga mengambil langkah tegas.

Amir
Faisol salah satu aktivis di kabupaten itu menyatakan, pemerintah

kabupaten melalui instansi terkait agar dapat
melakukan tugasnya, demi
kepentingan
pembangunan serta menerapkan aturan yang ada.

Karenanya,
Amir berharap pada pemerintah agar dapat menjalankan
undang-undang dengan tegas, sehingga tidak berdampak
pada konflik
masyarakat, seperti
yang sering terjadi selama ini. Konflik tersebut
kata dia, juga nyaris terjadi pada perusahaan ternak
milik Ponimin
beberapa bulan lalu,
sayangnya, hingga saat ini pemerintah daerah

belum
juga mengambil langkah tegas.

Mestinya
lanjut dia, pemerintah jeli dalam melihat di kehidupan
masyarakat saat ini, karena sesuatu hal yang tidak
diinginkan dapat
terjadi.

“Peternakan
milik Ponimin di Metro Kibang itu jelas sekali tidak
berijin, tapi di biarkan saja,” ucap Amir Faisol,
Minggu(28/08/2016).

Padahal
kata dia, masyarakat sekitar pernah mempersoalkan lahan itu,
karenanya, ia meminta pemerintah melalui instansi
terkait dapat
mengambil langkah
tegas untuk menutup sementara lahan peternakan itu
sebelum ijinya diselesaikan.

“Harus
jaga. Jangan lagi terulang(kejadian) seperti di Labuhan
Maringgai baru-baru ini,” tegas Amir Faisol.

Kepala
Bidang Pengawasan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Penanaman Modal (BTPTSPPM) Lamtim,  Edi Safutra
menuturkan, peternakan
yang luas
tersebut hingga saat ini masih belum memiliki ijin yang sah
sesuai peraturan berlaku, namun kata dia, ketika
pihaknya melakukan
Inspeksi
Mendadak ( Sidak) ke lokasi peternakan tetap bertahan dan tak
mengindahkan tegoran dari Pengawasan BPTSPPM beberapa
waktu lalu.

Edi
melanjutkan, pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengambil langkah

tegas terhadap peternakan tersebut, jika tidak
segera mengurus segala
persyaratan
sesuai aturan, tegasnya.

Mandor
peternakan milik Ponidi, Susilo menjelaskan, peternakan itu
berdiri sekitar tahun 2004 lalu, saat ini telah
memproduksi telur ayam
sebanyak
200 peti setiap harinya, dari jumlah indukan 55 ribu ekor
ayam petelur.

Sayangnya,
peternakan yang mempekerjakan 29 karyawan dengan upah Rp
950 per bulan tersebut, meski sudah tergolong
peternakan besar tetap
enggan
mengurus ijinnya.

Terbukti
nyaris bergejolak dengan warga terkait ijin lingkunganya, dan
Ponidi sendiri selaku pemilik peternakan sulit
dihubungi, hal itu juga
dibenarkan
instansi terkait di Lamtim. (FR) 

Baca juga: Ilegal, BPTSPPM Lampung Timur Tutup Sementara Peternakan Milik Ponimin

Baca juga: BPTSPPM Lampung Timur Pastikan Peternakan Milik Ponimin Bodong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *