Dana BOS SDN 1 Kota Raman Disoal

Flapon SDM 1 Kota Raman tak Terawat

Lampung Timur- Bantuan Oprasional
Sekolah(BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk
penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan
sebagai pelaksana program pemerintah wajib belajar 9 tahun.

Itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) No.
48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, biaya non personalia adalah biaya
untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai dan biaya tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, dll.

Namun kucuran dana tersebut kerap sekali
terjadi penyelewengan dan penyimpangan, karena kurangnya pengawasan dari
pejabat terkait, hal itu sering di manfaatkan para pejabat hanya untuk mengeruk
keuntungan.

Adanya stigma bahwa korupsi sudah meluas ke
semua lini dan di berbagai tingkatan, baik pusat maupun daerah adalah sebagai
pembenaran untuk melakukan korupsi, ada lagi yang mengatakan korupsi sudah
menjalar hampir di semua lembaga, penyebaran sudah seperti virus korupsi
menular kemana-mana, sulit diobati, namun masih ada pemikiran yang positif
bahwa masih bisa di obati, banyak yang bersih dan sabar. Namun bagi yang sudah
terjangkit virus korupsi.

Salahsatu aktivis di kabupaten Lampung Timur,
Amir Faisol menuturkan, karenanya, masyarakat sekaligus sebagai wali murid
harus dapat ikut mengontrol lembaga pendidikan.

“Yang ada di wilayahnya
masing-masing,” ucap dia, Selasa(13/09/2016).

Seperti pada SDN 1 Kota Raman penyelenggara
sekolah diduga tidak merealisasikan dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis
(Juknis), pasalnya, dari keterangan Kepala Sekolah(Kepsek) realisasi BOS untuk
menunjang kegiatan belajar mengajar, di antaranya, buku, muebeler perawatan
sekolah dan lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kepsek SD N 1 Kota Raman,
Bolot Ratinahdidampingi I Ketut Wirate mengatakan, dana BOS tersebut sudah
terealisasikan dengan baik.

“Sudah, bahkan kemarin sudah diperiksa
dari Irjen langsung” kata Ibu Bolot.

Namun hal tersebut berbanding terbalik dengan
fakta, didapati dari berbagai informasi sumber media, sekolah yang berdiri di
samping kantor UPTD kecamatan Raman utara itu, 
ditemukan tidak ada boklam lampu penerangan, kawat daun jendela rusak
(putus), plapon rusak, seperti akibat rembesan air hujan dari atap yang sudah
bocor, ironisnya lagi para siswi/siswi mengaku ditarik dana untuk membayar buku
pelajaran.

“Di tarik Rp 25 ribu untuk buku mata
pelajaran IPA,” ungkapnya.

Namun saat dikonfirmasi ulang Kepsek, Bolot
membantah adanya pungutan dana pada siswanya, lantaran pihak sekolah, kata Ibu
Bolot setiap murid hanya diberikan buku pinjaman.

“Muridnya diberikan pinjaman buku. Tidak
ada pungutan dana untuk murid,” elaknya. (FR)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *