Kejati Lampung Mengaku Telah Bekerja Profesional Tangani Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga

Ist

BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung diduga ‘masuk angin’ menindaklanjuti dugaan uang setoran di Dinas Bina
Marga(DBM) dan beberapa kegiatan yang ada di dinas tersebut.

“Silahkan saja pengamat menilai kinerja
Kejati. Kita kerja sudah sesuai dengan Tupoksi, profesional, proporsional dan
hati nurani,” Selasa(13/09/2016).
Akademisi dari Universitas Bandar
Lampung(UBL), Gindha Ansori Wayka menuturkan, Kejati sebagai bagian dari
lembaga penegakan hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk
melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus (korupsi) seharusnya
menjadi Garda terdepan dalam menanggapi masalah-masalah yang menyangkut dinas
instansi di Lampung.
“Kejati Lampung jangan terkesan berpangku
tangan dalam melihat persoalan yang saat ini sedang krusial,” ucap Ansori.
Koordinator 
KPKAD ini menambahkan, tidak mungkin rekanan ‘menjerit’, aksi di
mana-mana jika tidak ada sumbu utama dari persoalan ini secara nyata.
“Kejati harus pasang wajah garang
terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Jangan ‘main kaki’ dengan alasan
Forkompinda,” tegasnya.
Sebagai bagian dari masyarakat kata dia,
penggerak korupsi, KPKAD sadar bahwa di Lampung korupsi sangat ‘menggurita’,
mulai dari korupsi anggaran pembangunan hingga korupsi yang berlapis kebijakan.
Kemudian kata Ansori, jika Kejati Lampung
hanya pasif maka nanti ada kesannya dan stigma negatif.
“Bahwa lembaga ini(Kejati) pun. Diduga
mendapatkan manfaat dari dinas instansi tersebut,” ungkapnya.
Diketahui, Kejati Provinsi Lampung didesak
mengusut tuntas berbagai kegiatan di Dinas Bina Marga(DBM) Lampung.
Kegiatan itu antara lain, proyek pembangunan
jalan ruas Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran- Branti Kabupaten Lampung Selatan,
bersumber dari APBDP tahun 2015(DAK tambahan) dengan nilai Rp 7.9 miliar dan Rp
7 miliar yang terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Spesifikasi itu seharusnya
ketebalan aspal 5 cm namun, diduga kuat dikerjakan hanya 3 cm.
“Akibatnya sebelum jadual kontrak jalan
sudah hancur,” kata korlap Aksi BALAK, Kahfi saat menggelar aksi di depan
kantor Kejati Lampung, Senin(05/09/2016).
Kemudian kata dia, dugaan penyimpangan sewa
alat berat untuk penanganan darurat bencana yang pelaksanaannya tidak sesuai,
hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 306 juta lebih.
Lalu Kejati diminta mengusut pengeluaran
anggaran sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT. MBS yang masing-masing bernilai Rp
1,044 miliar dan Rp 754 juta.
“Dalam pelaksanaannya tidak ada bukti
penggunaan sewa Dump Truk pada PT. HUL dan PT. MBS,” urainya. 
Tak sampai di situ, Kahfi juga menuding DBM
Lampung terindikasi membagikan proyek Penunjukan Langsung(PL) dengan diwajibkan
‘setoran’ 15-18 persen dari nilai proyek yang diselenggarakan DBM, melalui
orang yang sudah ditunjuk DBM.
“Kejati jangan diem duduk manis aja.
Tapi investigasi laporan kami,” seru dia.
Kemudian kata Kahfi, Kejati didesak mengusut
pembebasan lahan area Eks. LIPI seluas 350 Ha di Desa Purwotani Jati Agung,
Lampung Selatan untuk pembangunan Kota Baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *