Bandarlampung- Senin(21/11/2016) pagi,
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Lampung gelar aksi di depan pintu
utama kantor Gubernur Lampung.
Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Lampung gelar aksi di depan pintu
utama kantor Gubernur Lampung.
Mereka menuntut dicabutnya PP 78 tahun
2015(Tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan).
2015(Tiap-tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan).
Mereka menilai, dari masa orde lama keadaan
upah yang tidak menentu dan tidak ada kepastian, kemudian di masa orde baru,
dimulai dari penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum(KFM), meningkat
dengan didasari perhitungan Kehidupan Hidup Minimum(KHM). Dan di era reformasi
pemerintah kaum buruh terus berjuang telah meningkatkan
upah yang tidak menentu dan tidak ada kepastian, kemudian di masa orde baru,
dimulai dari penetapan upah berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum(KFM), meningkat
dengan didasari perhitungan Kehidupan Hidup Minimum(KHM). Dan di era reformasi
pemerintah kaum buruh terus berjuang telah meningkatkan
Upah Minimum Provinsi (UMP), kabupaten/kota.
Selama ini penetapan UM berjalan dengan
perkembangan dan kemajuan kehidupan demokrasi, namun secara nyata PP tahun 2015
tentang pengupahan telah menetapkan keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh
yang hanya ikut menandatangi penetapan upah.
perkembangan dan kemajuan kehidupan demokrasi, namun secara nyata PP tahun 2015
tentang pengupahan telah menetapkan keterlibatan serikat pekerja/serikat buruh
yang hanya ikut menandatangi penetapan upah.
Korlap aksi, Ibrahim Sulaiman menuturkan, ini
berarti PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, nyata-nyata telah memberangus hak
dasar serikat pekerja/serikat buruh, untuk berunding dalam keterlibatan
menentukan upah. Hak dasar itu diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 dan konvensi
ILO(lembaga buruh PBB) Nomor 87 dan 89 mengenai kebebasan berserikat dan
berunding telah dibatasi secara mendasar.
berarti PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, nyata-nyata telah memberangus hak
dasar serikat pekerja/serikat buruh, untuk berunding dalam keterlibatan
menentukan upah. Hak dasar itu diatur dalam UU Nomor 21 tahun 2000 dan konvensi
ILO(lembaga buruh PBB) Nomor 87 dan 89 mengenai kebebasan berserikat dan
berunding telah dibatasi secara mendasar.
Menurutnya, berdasar UU di bidang
ketenagakerjaan, bukan kewenangan Menteri Tenaga Kerja, tetapi oleh gubernur
yang mengacu pada kebutuhan hidup layal dengan memperhatikan produktifitas dan
pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi
dan kabupaten kota.
ketenagakerjaan, bukan kewenangan Menteri Tenaga Kerja, tetapi oleh gubernur
yang mengacu pada kebutuhan hidup layal dengan memperhatikan produktifitas dan
pertumbuhan ekonomi, serta memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi
dan kabupaten kota.
“Upah buruh di Lampung di seluruh
kabupaten/kota saat ini sesunguhnya masih di bawah standar upah minimum,”
ucapnya.
kabupaten/kota saat ini sesunguhnya masih di bawah standar upah minimum,”
ucapnya.
Sulaiman mewakili buruh mendesak
gubernurLampung, M. Ridho Ficardo memenuhi tuntutan buruh dengan memberi
kebijakan upah buruh yang tinggi.
gubernurLampung, M. Ridho Ficardo memenuhi tuntutan buruh dengan memberi
kebijakan upah buruh yang tinggi.
“Jika ini tidak selesai, maka. Kami akan
demo terus, kita enggak akan berenti,”.
demo terus, kita enggak akan berenti,”.
“Dari dulu Lampung enggak pernah
demo(upah buruh), tapi tahun ini dipancing demo,”.
demo(upah buruh), tapi tahun ini dipancing demo,”.
Apabila tidak sesuian keinginan kita, maka
kita akan guguat di PTUN,” kata dia
kita akan guguat di PTUN,” kata dia
Untuk pihaknya berharap, hak buruh bisa
ditanggapi, saat ini kata dia, massayang dibawa saat unjuk rasa hanya
perwakilan buruh yang diajak berunjuk rasa.
ditanggapi, saat ini kata dia, massayang dibawa saat unjuk rasa hanya
perwakilan buruh yang diajak berunjuk rasa.
“Jika nanti tidak juga ditanggapi, maka
kami akan sweeping. Kami butuh bukti konkrit akan hak buruh,” ujarnya.
kami akan sweeping. Kami butuh bukti konkrit akan hak buruh,” ujarnya.
“Kita butuh upah layak. Mana cukup uang
Rp1,8(UMP),” tukasnya.
Rp1,8(UMP),” tukasnya.
Mereka menuntut 5 hal yaitu.
1. Cabut PP 78 tahun 2015
2. Tolak penetapan UMP/UMK Lampung tahun 2017
yang menggunakan formula PP tahun 2015.
yang menggunakan formula PP tahun 2015.
3. Tolak politik upah murah
4. Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga dan tolak
diskriminasi pekerja perempuan.
diskriminasi pekerja perempuan.
5. Angkat pekerja kontrak sesuai dengan
Keutusan Menteri 100 tahun 2004, hapuskan pekerja Outsorching.
Keutusan Menteri 100 tahun 2004, hapuskan pekerja Outsorching.
6. Tolak biaya tinggi belajar di SD sampai
dengan perguruan tinggi.
dengan perguruan tinggi.
7. Laksanakan pengawasan ketenagakerjaan
secara konsisten.
secara konsisten.
Diketahui, ratusan massa yang menggelar aksi
itu gabungan dari berbagai elemen yaitu, KSPI(FSPMI, FARKES-REF-BM), KSBI, KSPI
ANDI GANI, SBL, FPBI, LMND, SMI, HMI Fak UNILA, KSN, FSBL, PPI, KSN SOLIDARITAS
PEREMPUAN, DAMAR dan JALA. (*)
itu gabungan dari berbagai elemen yaitu, KSPI(FSPMI, FARKES-REF-BM), KSBI, KSPI
ANDI GANI, SBL, FPBI, LMND, SMI, HMI Fak UNILA, KSN, FSBL, PPI, KSN SOLIDARITAS
PEREMPUAN, DAMAR dan JALA. (*)
Baca juga: 7 Tuntutan Yang Dibawa Saat Aksi Ratusan Buruh di Lampung
Baca juga: Pemprov Lampung Minta Buruh Nantikan Hasil Rembuk Nasional Pengupahan