Lagi, Jajaran Polres Lampung Selatan Amankan Terduga Pemakai Narkoba

KALIANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres
Lampung Selatan mengamankan seorang wanita muda, Putri Amelia (18) karena
kedapatan menyimpan 1 gram Narkoba jenis Sabu-sabu di dalam celana dalamnya.
Wanita itu diamankan di jalan lintas Sumatera
(jalinsum) Desa Candimas, Kecamatan Natar, pada Minggu (20/11/2016) sekitar
pukul 00.31 dini hari.
Selain mengamankan Putri Amelia, turut
ditahan 2 tersangka lain yakni A Mohtar (32) warga Desa Margamulyo, Pringsewu
dan Johan Effendi (31) warga Branti, Kecamatan Natar.
Polisi menemukan 1 gram sabu disimpan dalam
kotak rokok dan disembunyikan di celana dalam yang dipakai Putri Amelia warga,
Bandarlampung.
“Penggeledahan dilakukan dua anggota
Pramuka putri yang kebetulan ada kegiatan di Polsek Natar. Setelah digeledah,
didapati paket sabu yang disembunyikan di balik celana dalam tersangka PA,”
ujar Kepala Satresnarkoba Polres Lamsel, M. Ari Satriawan, Minggu (20/11/2016).
Ia menerangkan penangkapan berawal dari
kecurigaan petugas terhadap kendaraan jenis Luxio B 1910 JB yang melaju
kencang. Di dalam kendaraan warna silver itu ada Putri Amelia dan Mohtar.
Polisi kemudian mengejar mobil tersebut.
“Saat kedua penumpang mobil digeledah, polisi
tidak mendapatkan Narkoba. Keduanya dibawa ke Polsek Natar untuk penggeledahan
ulang,” kata dia.
Polisi kemudian menemukan Sabu-sabu seberat 1
gram. Kedua pelaku mengaku baru membeli sabu dari Johan. Petugas langsung
melakukan penggerebekan ke rumah tersangka.
Ketiga tersangka berikut barang bukti tiga
paket Sabu seberat 1 gram dan seperangkat alat hisap Sabu sudah diamankan di
Mapolres Lampung Selatan. (Ipunk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *