Foto ist |
LAMPUNG UTARA – Kapolres Lampung Utara (Lampura) AKBP Eka Mulyana menyampaikan penjelasan penyebab utama meninggalnya M Rosi (26), tahanan kasus pencurian motor. Tersangka pencurian sepeda motor itu tewas akibat gagal jantung.
Menurutnya, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan dokter rumah sakit. Kapolres menjabarkan, Rosi diamankan karena diduga terlibat pencurian motor. Saat ditangkap, tersangka berusaha dua kali melarikan diri.
“Ketika ditangkap, tersangka berusaha melarikan diri tetapi gagal. Saat dibawa ke Mapolres, di dalam mobil dia berontak dan berusaha kabur tetapi kembali tertangkap,” katanya di RSU Ryacudu Kotabumi, Jumat (24/8/2018), dilansir medsoslampung.
Saat di Mapolres, sekitar 2-3 jam usai penangkapan, lanjut Eka Mulyana, tersangka mengeluh sakit di dada, lalu diperiksa oleh petugas medis Polres.
Karena kondisinya ketika itu terlihat sangat memprihatinkan, polisi segera merujuk M. Rosi ke RSU Ryacudu.
“Ia (M. Rosi) dibawa ke rumah sakit sekitar pukul 7.30 WIB, dan meninggal dunia sekitar pukul 09.30 WIB. Kami meminta dokter untuk memeriksa penyebab kematiannya. Menurut ketergan dokter, tersangka mengalami gagal jantung,” tutur Kapolres.
Saat ditanya mengenai adanya lebam di paha kanan dan kedua kaki tersangka, Eka Mulyana menjelaskan itu dikarenakan upaya tersangka yang berontak di dalam mobil dan berusaha kabur.
Diketahui, beberapa jam setelah ditangkap anggota Polres Lampung Utara (Lampura), M Rosi, tersangka kasus pencurian motor, meninggal dunia, Jumat (24/8/2018) pagi.
Warga Dusun Tanjung Bulan Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut, menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Rycudu Kotabumi.
Berdasarkan pantauan, terlihat adanya lebam dipaha kanan serta dikedua kakinya.
Berdasarkan pantauan, terlihat adanya lebam dipaha kanan serta dikedua kakinya.
Rosi dibekuk di rumahnya karena karena diduga mencuri motor milik Sardi (41) warga Desa Gilih Suka Negeri, Abung Selatan, Lampura pada 11 Agustus 2018 lalu.