Komisi III DPRD Lampung Timur Pertanyakan Surat Pernyataan PUPR

Lampung Timur – Beredar kabar santer adanya paksaan pihak ketiga atau rekanan, yang menang tender harus menandatangani pernyataan yang dibuat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) soal teknis pembayaran.

Kabar tersebut mematik perhatian DPRD setempat.

Pun para wakil rakyat Kabupaten Lampung Timur mengundang instansi terkait dalam rapat dengar pendapat (hearing).

Pimpinan rapat, Nur Fauzan
mempertanyakan tujuan dinas PUPR meminta pada pihak ketiga (rekanan) agar menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Tidak akan menuntut pihak manapun, apabila terjadi keterlambatan pembayaran,” ujar politisi PKS itu, Kamis 18 Juni 2020.

Sayangnya, Dinas PU PR yang hadir saat itu hanya Sekretaris didampingi tiga orang Kepala Bidang tidak dapat memberikan penjelasan secara rinci.
Atas pertanyaan tersebut, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Lampung Timur, Artadho Rasyid hanya
dapat menyampaikan ketidak fahamannya.

“Kami jawab secara jujur saja, bahwa kami juga tidak tau kepastian dananya, sampai saat ini juga kita tidak tau sejauh mana ketersediaan dana untuk itu, karena kami tidak tau perkembangannya,” ujar salahsatu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU PR Lampung Timur itu.

Dalam hearing saat itu, Sekretaris Dinas PUPR, Can mewakili Kepada Dinas PUPR juga menyampaikan, bahwa telah 100 persen merealisasikan lelang paket proyek senilai Rp240 miliar, dan saat ini masih sedang dalam proses kontrak.

Sementara M. Zahwan Anggota Komisi III Lampung Timur justru mengingatkan PUPR yang terkesan tidak mengindahkan intruksi Presiden dan kementrian, sehingga tidak satupun anggaran fisik dipangkas, sementara organisasi perangkat daerah (OPD) lain habis. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *