Kelola Limbah APD Corona, RS di Lampung Diwajibkan Miliki Tim PPI

BANDAR LAMPUNG – Limbah medis berupa alat pelengkap diri (APD) yang dipakai oleh tenaga medis, untuk menangani pasien Virus Corona (Covid-19), harus dikelola dan diolah dengan baik agar tidak mencemari lingkungan dan lainnya.

Menyikapi hal ini, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mewajibkan ditiap rumah sakit untuk melaksanakan pengelolaan limbah medis ini harus dilakukan sesuai dengan standar Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI). Tiap rumah sakit di Provinsi Lampung, diwajibkan untuk memiliki Tim PPI.

“Pengolahan limbah medis berupa APD yang digunakan oleh petugas rumah sakit, harus dilakukan sesuai dengan standar Tim PPI. Itu timnya ada ditiap rumah sakit. Dimana yang bersangkutan dan dimasing-masing rumah sakit, juga harus memiliki mesin pengolahan limbah medis,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana, seperti dilansir Lampungpro.co, Sabtu (25/4/2020).

Jika limbah tidak dikelola dengan baik, tentu hal ini akan mencemari lingkungan. Bahkan hal ini, bisa menjadi salah satu sumber dari penularan berbagai penyakit, baik itu penyakit bagi petugas kesehatan maupun masyarakat.

“Rumah sakit ada proses akreditasi. Dimana dalam proses akreditasi ini, rumah sakit harus ada tim PPI. Tiap rumah sakit, juga dipersyaratkan untuk memiliki pengelolaan limbah medis dengan baik. Hal ini dilakukan, agar masyarakat dan petugas kesehatan terhindar dari timbulnya penyakit lain,” ujar Reihana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *