Begini Cara OJK Cegah Penyebaran Virus Corona

Jakarta – Agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, Senin (16/3/2020) mengirimkan surat edaran ke seluruh Lembaga Industri Jasa Keuangan menyangkut langkah-langkah pencegahan dampak covid-19 pada sektor jasa keuangan.

Di mana dalam surat edaran tersebut, sesuai kewenangan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi Sektor Jasa
Keuangan maka agar kebijakan pengendalian Covid-19 efektif, OJK meminta kepada seluruh lembaga di Industri Jasa Keuangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

Pertama Melakukan penyesuaian operasional lembaga jasa keuangan dan/atau meminimalkan interaksi antar orang tanpa mengganggu pelayanan jasa
keuangan kepada masyarakat, antara lain namun tidak terbatas pada Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan. Meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Kedua, menunda seluruh perjalanan keluar kota dan/atau luar negeri, khususnya ke tempat yang sudah diidentifikasi terdapat penyebaran Covid-19 sesuai dengan data dan informasi terkini dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan sejumlah orang baik internal dan/atau eksternal dalam bentuk sosialisasi, rapat, dan events lainnya.
Interaksi kiranya dilakukan melalui pemanfaatan sarana teknologi informasi. (rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *