Kecewa pada Proyek Dinas PU Lampung Timur, Elemen Ngadu ke Komisi DPRD

Lampung Timur – Hasil pembangunan dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur tahun anggaran 2019 disoal.

Hasil pengerjaan itu ditengarai jauh dari maksimal.

Puluhan Pemuda Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam Aliansi Bersatu mengaku kecewa atas kinerja rekanan dan Dinas PU setempat.

Aliansi Lampung Timur Bersatu melalui juru bicaranya, Fitriandi menyampaikan rasa kecewa atas hasil pembangunan tahun 2019, hal tersebut kata dia terjadi sejak awal perencanaan, pelaksanaan lelang hingga pelaksanaannya.

“Sejak awal proyek pembangunan 2019 sudah menuai kontroversi, perencanaan, lelang bahkan dibuktikan pada hasil pelaksanaan, proyek tak kuat bertahan satu bulan,” tandasnya di ruang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Lampung Timur, Senin 26 Januari 2020.

Senada ditimpali Maradoni. Maradoni mengatakan, bahwa lelang proyek tahun 2019 tersebut diduga tidak mengacu aturan, alias ‘paket arahan’.

Menurutnya, hal serupa pernah terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Lampung Timur sebelumnya, Satono tahun 2010 lalu, di mana kala itu rekanan didomininasi dari luar Lampung Timur, faktanya, proyek tidak bertahan lama.

“Kami adalah pemuda dan masyarakat Lampung Timur ingin berbakti membangun Kabupaten yang kami cintai ini, jadi mestinya kami para rekanan lokal ini juga diberdayakan, kalau ada kata-kata lelang atau tender bebas itu semua bohong besar, terbukti hasil pembangunan tidak bertahan lama, hal ini juga pernah terjadi pada rezim Satono, mengapa hal itu terulang kembali, berbeda apabila rekanan lokal, tentu akan peduli dan hasilnya akan kebih baik,” papar Maradoni.

Menguatkan pernyataan Maradoni, Baheram Direktur CV Gading Mataram pun mengaku kecewa atas proses lelang yang diindikasikan curang, syarat perusahaan lengkap Xan Rangking satu, dalam verifikasi pun tidak diundang bahkan digugurkan tanpa alasan yang jelas.

Menyikapi berbagai pernyataan Aliansi Lamoung Timur Bersatu, Anggota Komisi III DPRD Lampung Timur Taufik Ghani
setempat tidak dapat memastikan kapan siap melakukan rapat dengar pendapat bersama pihak-pihak terkait, di antaranya Dinas PU ataupun kelompok kerja (Pokja). (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *