Anggota DPRD Lampung I Made Suarjaya Sosialisasi Bahaya Narkoba

Lampung Tengah — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, daerah pemilihan Lampung Tengah (Lamteng) I Made Suarjaya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2019 tentang bahaya narkoba, Minggu, 26 Januari 2020.

Kegiatan yang dilaksanakan di kediaman pribadinya, wilayah Kecamatan Seputih Raman itu, dihadiri camat setempat, para kepala kampung, serta ratusan masyarakat.
Poltisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengatakan, sosialisasi Perda tersebut sesuai dengan agenda DPRD Provinsi Lampung yang dilaksanakan sejak 25 Desember sampai 26 Januari 2020.

“Hari ini kita menyampaikan (Perda) tentang pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya,” ujar Suarjaya seperti dilansir Saibumi.com.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba adalah sebuah ancaman yang kini menjadi bahaya laten di dalam kehidupan berbangsa dan negara.
“Bahaya laten ini jika tidak ditangani akan dapat merusak dan menghancurkan kualitas dari generasi muda penerus bangsa kita,” ucapnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat khususnya generasi muda untuk bersama-sama menolak narkoba. Jadikan wilayah Provinsi Lampung khususnya Lamteng menjadi daerah yang baik, mulai dari tempat tinggal, lingkungan kerja, dan lainnya benar-benar bersih dan anti narkoba.
Sementara dengan keluarnya Perda nomor 1 tahun 2019, diharapkan masyarakat, tokoh agama, adat, pemuda, kelompok dan lainnya, dapat memahami tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba itu sendiri.

“Melalui sossialisai Perda ini, di samping untuk pencegahan, juga dapat menambah pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak penyalahgunaan narkoba, serta sanksi atas tindakan menggunakan narkoba,” pungkasnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *