PT Tunas Baru Lampung TBK Diduga Langgar Perda RTRW, Elemen Desak Ditutup

Lampung Timur – Perusahaan industri di Lampung Timur sejak tahun 2017 beroperasi diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten setempat.

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur kembali mendapati laporan masyarakat ihwal dugaan PT Tunas Baru Lampung TBK
diduga melanggar pasal 37 Perda Nomor 4 2012 tentang RTRW.

Pasalnya perusahaan tersebut posisinya  di wilayah Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, perusahaan tersebut tidak semestinya berada di wilayah Sukadana. Karena berdasar Perda RTRW wilayah Sukadana wilayah pemukiman, sedangkan untuk kawasan industri di daerah Sekampung Udik dan Bandar Sribawono.

Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Lampung Timur, Amir Faisol meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur agar tegas menegakan Perda yang telah dibuat dan sah menurut hukum.

“Itu pabrik industri sudah beroperasi sejak 2017. Sedangkan Perda Lampung Timur telah diberlakukan sejak 2012. Lalu mengapa Pemkab tidak melakukan tindakan sesuai Perda, karena itu kami meminta tegas agar pabrik itu ditutup,” kata Amir Faisol, Rabu13 November 2019.

Ihwal beroperasinya pabrik seluas 18 hektar itu dibenarkan Amin dan Widodo karyawan sekaligus HRD PT Tunas Baru Lampung TBK, sejak tahun 2017, pabrik tersebut mengolah bahan mentah kelapa sawit.

Sementara pihak DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur belum dapat konfirmasinya hingga berita ini diterbitkan. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *