Pilwakot Bandarlampung 2020, Hari Pertama Dua Balon Daftar di Golkar

Bandarlampung – Hari pertama masa penjaringan bakal calon wali kota dan bakal calon wakil wali kota Bandarlampung, dua bakal calon (Balon) wali kota mendaftar ke Panitia Penjaringan DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Senin (7/10/2019).

Dua Balon wali kota yang mendaftar di DPD Partai Golkar Bandarlampung yakni, Rycko Menoza SZP, diwakili Leission officer (LO) Dahlan Sulaiman mengambil formulir pendaftaran.

Kemudian, Balon wali kota Amin Fauzi AT, diwakili LO Gunawan Handoko, mengambil formulir pendaftaran. Sedangkan LO Irjen Pol Ike Edwin melalui LO -nya Tarmizi, SH, MH, M. Yani, Nova Jakile, melakukan konsultasi ke panitia penjaringan Golkar.

Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan panitia penjaringan antara lain, Sabnu Alie, Iskandarsayah Komarudin, Agus Sulaiman, Darmawita dan panitia lainnya.

Sabnu Ali mengatakan, penjaringan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang dilakukan DPD II Partai Golkar mulai dibuka pada 7 – 21 Oktober, terbuka untuk umum.

Dalam pendaftaran ini, kata Sabnu, pada saat pengambilan formulir bisa diwakilkan melalui LO tapi harus ada mandat resmi di atas materai. Disaat pengembalian berkas, tidak boleh diwakilkan, tapi harus diserahkan langsung oleh bakal calon wali kota dan wakil wali kota.

Saat mendaftar, lanjut Sabnu Alie, bakal calon wali kota dan wakil wali kota akan menerima form berkas pendaftaran sebanyak 16 macam formulir berupa solf copy dan hard copy. Nanti form tersebut harus diisi bakal calon walikota dan wakil walikota selanjutnya diserahkan ke panitia penjaringan DPD II Partai Golkar paling lambat tanggal 21 Oktober 2019.

Enam belas form yang harus diisi oleh bakal calon kepala daerah antara lain, formulir identitas, surat pernyataan bekerjasama dengan partai, daftar riwayat hidup,
Penyataan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2016. Surat pernyataan pada Pancasila, Surat pernyataan mengenal daerah.

Lalu surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah berturut-turut dalam satu provinsi. Surat setia membangun kesetiaan, Bersedia mengundurkan diri dari jabatan TNI/Polri, Surat pernyataan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD, Bersedia mengundurkan diri, surat pernyataan sehat jasmani dan rohani, oenyataan tidak pernah sebagai terpidana, surat tidak sedang dicabut hak pilihnya dari pengadilan, surat tidak punya tanggungan atau hutang dan surat tidak sedang pailid dari pengadilan niaga. Kemudian membuat visi misi bakal calon walikota – wakil wali kota dan bupati wakil bupati.

Tahapan berikutnya, pada 21-25 verifikasi berkas, lalu pada 27 Oktober menyampaikan berkas hasil verifikasi calon wali kota ke DPD I Partai Golkar. (Rilis Golkar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *