Lampung Timur – Perihal lanjutan dari putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi atas penetapan tiga orang bakal calon menjadi calon legislatif menjadi peserta pemilu. Bawaslu Lampung Timur menunggu hasil koreksi Bawaslu RI.
Koordinator Gakkumdu Lampung Timur,
Winarto menyampaikan pihaknya saat ini belum dapat melakukan upaya apapun, sampai ada informasi koreksi dari Bawaslu RI.
“Kalau Bawaslu kab/kota tetap menunggu hasil koreksi Bawaslu RI, kalau sudah ada kepastian, ada koreksi atau tidaknya putusan itu, baru kita koordinasi dengan Bawaslu Provinsi,” ungkap Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur Kamis (27/06/19).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Uslih menyampaikan informasi serupa, dimana saat ini pihaknya mendengar informasi bahwa, KPU Lampung Timur sedang mengajukan koreksi hasil putusan tersebut ke Bawaslu RI.
“Silahkan konfirmasi kepada KPU. Yang saya dengar, bahwa mereka (KPU) mengajukan koreksi ke Bawaslu RI,” tambah Uslih.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur Andre Oktavia mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan konsultasi dengan KPU provinsi.
“Kita masih konsul dengan KPU provinsi, terkait langkah, prosedur dan produk hukumnya,” tandas Andre Oktavia.
Diketahui Jumat pekan yang lalu, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur telah mengambil keputusanya dalam sidang pemberkasan perkara dugaan pelanggaran oleh KPU Lampung Timur atas pebetapan tiga orang calon legislatif dari Partai Gerindra.
Dalam putusanya, Bawaslu memutus bersalah terhadap lima komisioner KPU Lampung Timur atas penetapan tiga caleg dari Partai Gerindra, yang pada intinya, Bawaslu memerintahkan agar KPU menganulir ke 3 caleg tersebut. (FR)