Paripurna Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati Lampung Timur Ditunda

Lampung Timur – Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim atau yang biasa disapa Nunik dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Wakil Gubernur Lampung periode 2019-2024, Rabu (12/06).

DPRD Kabupaten Lampung Timur, pun melaksanakan paripurna pemberhentian dan pengangkatan bupati, namun paripurna tersebut ditunda hingga pekan depan.

Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arif usai paripurna LPPA membenarkan adanya penundaan sidang paripurna pemberhentian dan pengangkatan Bupati Lampung Timur, lantaran belum menerima SK dan Kepres.

Ali Johan Arif membantah pertanyaan wartawan yang menyebutkan kabupaten itu dalam satu pekan tidak memilik kepala daerah, menurutnya, saat ini Lampung Timur masih tetap memiliki pemimpin, yaitu wakil bupati.

“Kan masih ada wakilnya (Zaiful Bokhari), ini hanya kita tunda karena belum ada dasar SK dan belum nenerima Kepres,” ujar Ali Johan Arif kepada sejumlah awak media, Rabu (12/06).

Yusdianto akademisi dari Unila berujar, setelah pelantikan Nunik sebagai wakil gubernur, dengan berdasarkan Keppres, DPRD harus segera melakukan rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan kepada Mendagri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk mendapatkan pemberhentian,” tegas Yusdianto. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *