Anggota DPRD Lampung Selatan Soroti Pembuangan Limbah PLTU Tarahan Unit 34

Lampung Selatan – Menanggapi keluhan masyarakat Kampung Tempel, Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamsel, Akbar Gemilang, soroti pembuangan limbah PLTU Tarahan Unit 34.

Akbar mengatakan, masyarakat setempat mengeluhkan soal limbah perusahaan berupa debu batubara. Debu tersebut mempolusi udara lingkungan di sekitarnya.

“Laporan yang saya terima dari masyarakat, ketika itu ada sejumlah warga Kampung Tempel yang menyampaikan pengaduannya secara langsung kerumah, banyak yang mengeluhkan limbah PLTU berupa debu batubara. Masyarakat rata-rata mengeluhkan dampak kesehatan akibat polusi debu tersebut,” jelas Akbar Gemilang, baru-baru ini.

Politisi partai Golkar itu menjelaskan, masyarakat Kampung Tempel yang terdampak debu batubara, menuntut tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam bentuk uang kesehatan.

“Iya, semuanya meminta uang kesehatan kepada perusahaan,dan uang kesehatan itu tidak dapat diberikan oleh PLTU Tarahan. Karena bertentangan dengan laporan keuangan perusahaan. Perusahaan tetap akan memberikan tanggung jawab sosial dalam bentuk lain. Misal, melalui program kesehatan untuk masyarakat disekitarnya,” lanjutnya.

Akbar menuturkan, persoalan limbah debu batubara PLTU Tarahan sudah ditangani oleh BLHD Lamsel. Namun, hingga saat ini belum mencapai titik temu.

“BLHD sudah kerja kok, sudah dua kali turun ke lokasi. Bahkan, menurut penuturan Kepala BLHD, Pak Thamrin, dalam waktu dekat akan diterjunkan tim lagi untuk menangani hal itu,” pungkasnya. (eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *