Tahan Oknum Dosen UIN, Senator Andi Surya Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Andi Surya. Foto ist

Bandarlampung – Senator Lampung, Andi Surya apresiasi Polda Lampung ihwal
ditetapkan tersangka dan telah ditahannya oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung berinisial SH.

Anggota DPD RI Dapil Lampung ini memaparkan, kasus ini sudah cukup lama dan melelahkan, baik Kampus UIN maupun masyarakat Lampung, karena dianggap ada ketidakadilan yang terjadi atas fakta laporan seorang mahasiswi ke Polda Lampung dalam hal pelecehan seksual. Baca: Dugaan Pencabulan, Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Ditahan

“Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka biarlah pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidak oknum dosen dimaksud,” ujarnya melalui siaran pers, Senin (25/03).

Mantan Anggota DPRD Lampung ini kembali menegaskan, mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang dengan sigap dan sesuai prosedur hukum menetapkan SH sebagai tersangka dan ditahan.

“Meskipun kita tahu dalam proses ini ada distorsi yang diakui pihak keluarga korban yaitu dugaan intimidasi dari sejumlah 5 orang oknum utusan UIN dengan ujaran ‘Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu’ kepada keluarga korban,” urai Andi Surya.

Anggota MPR/DPD RI ini melanjutkan, penetapan tersangka pelecehan seksual di kampus UIN Raden Intan Lampung ini bukan berarti masalah dugaan intimidasi hilang dari rangkaian peristiwa ini.

“Ujaran ‘Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu’ semestinya menjadi kasus lain yang harus menjadi perhatian pihak Polda Lampung,” lanjut Andi Surya.

“Ujaran itu mengandung makna, intimidasi dan menakut-nakuti keluarga korban dan pelecehan institusi dan profesi hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, seolah-olah aparat hukum tidak mampu mencipta rasa adil di tengah masyarakat,” tambah Andi Surya.

Andi menambahkan, seyogyanya Polda Lampung memanggil 5 oknum utusan UIN yang diakui keluarga korban telah mengucapkan ujaran tersebut.
Baca: Damar Dampingi Mahasiswi UIN Korban Dugaan Pencabulan

“Tujuan panggilan polisi ini untuk mengklarifikasi, apakah benar ada ujaran negatif itu dan kira-kira apa motifnya. Ini semua agar masyarakat Lampung memahami tatanan dan penegakan hukum, jangan sampai ada kasus-kasus hukum yang diintervensi dan terdistorsi oleh kepentingan tertentu,” tutup Andi Surya. (TeAm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *