Dedy Indra Prayogi. Foto ist |
Bandarlampung – Dukungan dan apresiasi pada Polda Lampung ihwal penetapan tersangka dan penahanan oknum dosen terduga cabul terus mengalir.
Setelah sebelumnya Senator Lampung, Andi Surya mengapresiasi kinerja Polda Lampung, kini apresiasi datang dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Raden Intan Lampung.
“Polda Lampung yang telah menjalankan perannya dengan baik sampai hari ini,” kata Ketua Komisariat PMII Raden Intan, Dedy Indra Prayoga, Senin (25/03/2019). Baca: Tahan Oknum Dosen UIN, Senator Andi Surya Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Terbukti kata Dedy, dengan telah naiknya status oknum dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SH sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Lampung.
SH diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya EP (21) Mahasiswi Fakultas Ushuludin UIN Raden Intan Lampung. EP tergabung dalam PMII yang merupakan Ketua Kopri (PMII Puteri) Rayon Ushuludin.
Untuk itu Dedy meminta agar Polda Lampung tetap konsisten menangani kasus ini sampai dengan selesai, dan berharap penyelesaian kasus ini sesuai dengan harapan Keluarga Besar PMII Komisariat Raden Intan.
“Yaitu tersangka dapat diproses sesuai dengan hukum yang ada dan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” paparnya.
Dedy juga mendesak pihak kampus UIN Raden Intan Lampung untuk segera mengambil sikap terkait hal tersebut. “Kami meminta kepada pihak kampus untuk segera memberikan sanksi tegas kepada pelaku (SH). Karena perbuatannya sangat tidak pantas apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik,” tegasnya.
Ia juga turut bangga terhadap upaya korban untuk memperjuangkan keadilan, dengan berani untuk melaporkan hal yang menimpanya.
“Dan hal tersebut merupakan simbol perlawanan bahwa perempuan tidak akan diam atas kasus-kasus semacam ini,” tegasnya.
Terakhir, Dedy menyatakan PMII Komisariat Raden Intan akan tetap mengawal kasus ini sampai dengan selesai.
Dedy mengaku dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen, SH bukan hanya mahasiswi, EP.
“Yang terdeteksi sejauh ini 3. Di luar EP,” kata Dedy saat dihubungi, Selasa (22/01).
“Tapi yang 1 belum berani dimintai keterangan,” tambahnya.
Kendati demikian, menurut dia korban lain belum bersedia dimintai keterangan ihwal dugaan pelecehan seksual yang menimpa mereka.
Baca: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Bukan Hanya EP, Tapi
Baca: Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung Bukan Hanya EP, Tapi
“Sebelum-sebelumnya sudah ada beberapa korban, tapi belum semua bersedia untuk dilaporkan juga untuk dimintai keterangan, sejauh ini masih proses juga untuk mengumpulkan korban-korban sebelumnya,” kata dia.
Lantas, dugaan pelecehan seksual itu apakah dilakukan oknum dosen yang sama atau ada oknum dosen lain?.
“Oknum (SH) yang sama,” tandasnya.
Senator Lampung, Andi Surya apresiasi Polda Lampung ihwal
ditetapkan tersangka dan telah ditahannya oknum Dosen SH.
ditetapkan tersangka dan telah ditahannya oknum Dosen SH.
Anggota DPD RI Dapil Lampung ini memaparkan, kasus ini sudah cukup lama dan melelahkan, baik Kampus UIN maupun masyarakat Lampung, karena dianggap ada ketidakadilan yang terjadi atas fakta laporan seorang mahasiswi ke Polda Lampung dalam hal pelecehan seksual.
“Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka biarlah pengadilan yang akan memutuskan bersalah atau tidak oknum dosen dimaksud,” ujarnya.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini kembali menegaskan, mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang dengan sigap dan sesuai prosedur hukum menetapkan SH sebagai tersangka dan ditahan.
“Meskipun kita tahu dalam proses ini ada distorsi yang diakui pihak keluarga korban yaitu dugaan intimidasi dari sejumlah 5 orang oknum utusan UIN dengan ujaran ‘Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu’ kepada keluarga korban,” urai Andi Surya.
Anggota MPR/DPD RI ini melanjutkan, penetapan tersangka pelecehan seksual di kampus UIN Raden Intan Lampung ini bukan berarti masalah dugaan intimidasi hilang dari rangkaian peristiwa ini.
“Ujaran ‘Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu’ semestinya menjadi kasus lain yang harus menjadi perhatian pihak Polda Lampung,” lanjut Andi Surya.
“Ujaran itu mengandung makna, intimidasi dan menakut-nakuti keluarga korban dan pelecehan institusi dan profesi hukum yaitu kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, seolah-olah aparat hukum tidak mampu mencipta rasa adil di tengah masyarakat,” tambah Andi Surya.
Andi menambahkan, seyogyanya Polda Lampung memanggil 5 oknum utusan UIN yang diakui keluarga korban telah mengucapkan ujaran tersebut.
“Tujuan panggilan polisi ini untuk mengklarifikasi, apakah benar ada ujaran negatif itu dan kira-kira apa motifnya. Ini semua agar masyarakat Lampung memahami tatanan dan penegakan hukum, jangan sampai ada kasus-kasus hukum yang diintervensi dan terdistorsi oleh kepentingan tertentu,” tutup Andi Surya.