Belasan OPD Lampung Timur Diduga Langgar Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Amir Faisol (kiri)

Lampung Timur – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur menyoroti kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) kabupaten setempat.

Ketua LMP Kabupaten Lampung Timur, Amir Faisol berpendapat, sebagai pengguna anggaran ataupun kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) wajib melaksanakan aturan. Di Kabupaten Lampung Timur hampir sebagian PA, OPD diduga melanggar aturan.

Pun Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim atau yang akrab disapa Nunik diminta memberikan tindakan tegas terhadap para pejabat yang diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Sampai hari ini di Kabupaten Lampung Timur baru ada 16 OPD yang telah mengumumkan rencana umum oengadaan (RUP) pada portal nasional sistem rencana umum daerah (SIRUP),” kata Amir, Senin (25/03/2019).

Menurutnya, dari jumlah 30 OPD yang ada di kabupaten itu baru 16 OPD yang telah mengumumkan RUP, baik yang akan dilaksanakan melalui penyedia ataupun swakelola.

Ini kata Amir, merupakan tugas dan kewajiban sebagai pengguna ataupun kuasa pengguna anggaran yang mengumumkan RUP melalui SIRUP, dan telah diatur melalui Peraturan Presiden, hal itu wajib dilakukan karena sebagai landasan atau dasar anggaran belanja daerah.

“Saat ini telah memasuki akhir Maret, pastinya sudah banyak kegiatan dilaksanakan OPD ataupun kecamatan minimal belanja ATK ataupun operasional kantor, lalu hal itu mengacu pada dasar dan aturan apa,” terangnya.

Dikatakannya, para kepala OPD  Kabupaten Lampung Timur dinilai  tidak taat aturan

“Seharusnya kegiatan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum diumumkan di portal SIRUP nasional. Untuk dapat diketahui masyarakat atau publik secara umum seluruh NKRI. Karena itu kami menduka ada pelanggaran Perpres jelang akhir triwulan satu OPD belum mengunggah atau mengumumkan RUP tahun anggaran 2019,” tegas Amir.

Inspektorat sekaligus sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah ((APIP) justru merupakan salah OPD yang belum melaksanakan Perpres nomor 16 Tahun 2018.

Sekretaris Inspektorat Lampung Timur, Sabersyah mengaku belum tau ihwal tersebut. Demikian juga dengan OPD lainnya.

Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Pemerintah Daerah Lampung Timur, Maryono mengaku telah melaksanakan tugas dan kewajibanya untuk mensosialisasikan Perpres nomor 16 tersebut pada awal Maret lalu.

“Kita sudah disampaikan melalui surat. Agar tiap OPD segera mengumumkan RUP, sebelum membelanjakan anggaran, tapi mungkin saja saat ini belum ditayangkan saja, atau sedang dalam perbaikan. Jadi belum bisa dilihat pengumumanya,” kata Maryono. (FR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *