Bawaslu Mesuji Tempel Striker APK yang Melanggar PKPU

Salah satu APK yang dipasangi stiker
MESUJI – Jelang Pemilu, banyak alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang terpasang melanggar peraturan.
Bawaslu Kabupaten Mesuji melalui Panwaslu kecamatan memberikan peringatan dengan cara menempelkan striker bertuliskan “peringatan APK ini telah melanggar Perbawaslu 28 tahun 2018, PKPU 23,28,33 tahun 2018”.
Seperti halnya di Kecamatan Tanjung Raya, nampak APK dan BK yang berada di badan jalan provinsi dari mulai Desa Berasan Makmur sampai Desa Mukti Jaya terlihat sudah ditempelkan stiker peringatan dari Bawaslu.
Ketua Panwaslu KecamatanTanjung Raya, Suryadi mengatakan penempelan striker peringatan di APK dan BK melanggar tersebut sebagai upaya agar para Caleg segera memindahkan APK yang melanggar tersebut ke lokasi yang diperoleh sesuai dengan peraturan yaitu sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 23 tahun 2018.
“Di dalam PKPU dijelaskan bahwa APK dan BK dilarang dipasang di antaranya di jalan protokol, jalan bebas hambatan, di tempat ibadah termasuk halaman, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan lain lain,” kata Suryadi, Rabu (20 /03).
Selain itu ia menjelaskan sebelum penempelan stiker peringatan, pihaknya juga bersama anggota telah rapat pleno terkait temuan beberapa APK dan BK yang melanggar dan dari hasil kajian bahwa pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi pemilu yaitu tentang tata cara prosedur dan mekanisme selanjutnya, pihaknya merekomendasi dengan parpol agar pihak parpol mengintruksikan tim nya untuk segera memindahkan APK dan BK yang melanggar  tersebut ke lokasi yang diperoleh sesuai peraturan.
“Selain menempelkan striker kita juga kirim surat rekomendasi kepada parpol agar APK dan BK tersebut segera dipindahkan, kalau pun hal tersebut tidak diindahkan oleh parpol kami akan berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan penurunan APK dan BK tersebut,” tukasnya. (Di).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *