Dugaan Penipuan Rp 2,7 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum Sekretaris Demokrat Lampung

Bandarlampung – Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad terseret dugaan penipuan Rp 2,750 miliar pada seorang pengusaha.

Kuasa hukum Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad, Ahmad Handoko membantah adanya serah terima uang dari pelapor Namuri Yasir dalam perkara dugaan penipuan Rp 2,750 miliar.

Handoko menegaskan pihaknya akan melaporkan balik pelapor, jika mengait-ngaitkan perkara ini dengan Partai Demokrat, maupun Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo sebagai ketua DPD Demokrat Lampung.
Baca: Sekretaris Demokrat Lampung Diduga Tipu Pengusaha Rp 2,7 Miliar

“Tidak pernah ada penerimaan uang bang Fajar, dan kami tegaskan tidak ada kaitan antara laporan ini dengan Partai Demokrat, dan gubernur Lampung M. Ridho Ficardo selaku ketua DPD Partai Demokrat. Kami menyayangkan pernyataan pelapor di beberapa media yang mengaitkan perkara ini ini partai  dan pak gubernur sebagai ketua DPD,” ungkapnya dalam konferensi pers, Senin (18/3/2019).

Bahkan, Menurut Handoko, dalam perkara ini seolah-olah sekretaris DPD Demokrat menjual nama baik  partai.

“Kami melihat seolah-olah dalam kasus ini Bang Fajar menjual partai dan nama baik gubernur, itu tidak benar, karena itu jika pelapor masih mengait-ngatikan dengan partai dan pak gubernur ini menyangkut nama baik, kami akan melakukan langkah hukum,” tegasnya.

Terkait laporan pelapor di polresta, terusnya jika ada dokumen perjanjiannya, bisa dilihat dalam dokumen perjanjian.

“Bisa dilihat dalam dokumennya, itu uang yang mana? apakah ada penyerahan uang dari pelapor kepada terlapor? Kalau memang pelapor dan terlapor ada hubungan bisnis saya kira ini tidak ada kaitannya dengan partai. Dan laporannya pun seharusnya perdata,” tanyanya.

Handoko menjelaskan, Sejak dilaporkan pada Desember 2017 lalu,  Fajar belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka siap mengikuti proses hukum perkara ini.

“Perlu di garis bawahi, kita akan tanyakan ke penyidik yang dimaksud uang Rp 2,7 miliar ini yang mana. Dan apakah ada penyerahannya. Kami akan lakukan langkah hukum kalau pelapor membawa nama partai, ini seolah-olah untuk mesin partai Demokrat,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *