Lampung Timur – Pihak Kejaksaan Lampung Timur akan memanggil Sekda Lamtim, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan beberapa pihak lainnya guna menindaklanjuti laporan Laskar Merah Putih (LMP) Lampung Timur beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan Kasi Pidsus didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Timur pada saat Ketua dan beberapa Jajaran Pengurus LMP kabupaten Lamtim mempertanyakan terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada Kejaksaan, Kamis (14/03) seperti dilansir Netizenku.com. Baca: Penyidik Kejari Sukadana ‘Marathon’ Usut Dugaan Korupsi Sekda Lampung Timur
Pada kesempatan tersebut Kasi Pidsus Kejari Lamtim Median Suwardi mengatakan, bahwa terkait laporan yang disampaikan LMP Lamtim beberapa waktu lalu, kami dari Kejari Lamtim telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Kami beberapa hari yang lewat telah memanggi beberapa pihak yang kita anggap berkompeten diantaranya, Unit Layanan Pengadaan, pihak PT Bank Lampung dan Bagian Hukum Sekretariat Pemda Lampung Timur dan Keuangan Daerah Pemkab Lamtim. Selain itu kami juga berencana pada hari Senin ini akan memanggil kembali pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Keuangan Pemkab Lamtim dan Sekda Lamtim,” ungkapnya.
Masih dikatakan, yang jelas sampai saat ini kita sudah lakukan beberapa proses dugaan perbuatan pelanggaran hukum seperti yang telah didugakan LMP. Kita akan menindak lanjuti laporan Organisasi Masyarakat Lampung Timur Laskar Merah Putih (LMP) secara marathon terhadap pihak-pihak yang kita anggap berkaitan dalam hal laporan tersebut. Dalam hal ini kami meminta agar dapat bersabar, karena selain laporan LMP masih ada juga laporan lain yang harus kami tindak lanjuti, ” ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amir Faisol Ketua LMP Kabupaten Lampung Timur Amir Faisol menyampaikan, apresiasi terhadap pihak Kejaksaan Lamtim yang telah mulai menindak lanjuti laporan LMP kabupaten Lamtim. Sejauh ini kami masih apresiasi apa yang telah dilakukan oleh pihak kejaksaan, namun kami juga berharap agar laporan dugaan beberapa permasalahan yang telah disampaikan dapat secepatnya diungkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamtim,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada bulan Februari lalu LMP Kabupaten Lampung Timur melaporkan beberapa hal kepada Kejaksaan Negeri Lamtim, yang diantaranya adalah terkait
Penyertaan Modal kepada PT Bank Lampung dan Bank Syariah, Anggaran ATK Sektetariat Daerah Pemerintah Daerah Lampung Timur serta dugaan penerimaan Insentif dan tunjangan Sekda Lamtim yang tumpang tindih.