Polemik Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Dibawa ke Senayan

Foto ist

Jakarta – DPD RI menindaklanjuti pengaduan Forum Masyarakat Bersatu (FMB) Buruh TKBM Pelabuhan Panjang, Bandarlampung dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang dihadiri Kementerian Tenagakerja, Kementerian Koperasi UMKM, Kementerian Perhubungan, Bareskrim dan Polda Lampung serta KSOP Pelabuhan Panjang di ruang rapat Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Senayan Jakarta, Kamis (14/03/19).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung,
Heri Subroto, menyatakan sejak Desember 2017 Koperasi TKBM belum menyetor iuran buruh kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca: Senator Lampung Andi Surya: Bekukan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang

“Sejumlah Rp 2,3 miliar belum disetor kepada kami. Sehingga menyebabkan kami tidak dapat memberi santunan kepara 9 buruh yang meninggal dan 1 buruh yang wafat kecelakaan kerja, padahal dana ini sudah diserahkan APBMI kepada pihak Koperasi,” ujarnya.

Sekretaris FMB buruh TKBM, Nurdin membeberkan permasalahan yang ada di koperasi itu, selain iuran BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak, buruh juga dicabut kartu keanggotaan koperasi oleh Ketua TKBM Pelabuhan Panjang, Sainin Nurjaya.

“Tidak diberikan santunan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, dan status tersangka 9 tahun Sainin Nurjaya jalan di tempat, kepengurusan koperasi dijalankan secara monopoli dinasti dari Bapaknya ke Sainin dan saat ini anak Sainin menjadi manajer koperasi,” sebutnya

Ketua APBMI, menyebutkan, pihaknya perusahaan perusahaan bongkar muat telah menyetor secara tertib kepada pihak koperasi hak-hak buruh.

“Oleh karenanya silakan bisa diaudit,” ucapnya.
Baca: Hampir 10 Tahun Status Tersangka, Polda Belum Tahan Ketua TKBM Pelabuhan Panjang

Polda Lampung yang diwakili Dirkrimsus, Kombespol Subakti, menyatakan kasus Sainin Nurjaya yang telah berstatus tersangka sudah ditindaklanjuti sebagai sebagai tersangka.

“Kasus Sainin ini adalah pidana murni, namun saat ini kami masih menunggu hasil audit oleh akuntan publik. Karena pihak Kejaksaan tidak bisa memproses sebelum ada audit. Jika hasil audit ini sudah kami terima maka kasus Sainin pasti segera ditindaklanjuti pengadilan. Untuk kasus BPJS kami menunggu pengaduan dari pelapor terhadap Ketua Koperasi ini. Percayalah Polda Lampung akan terus memproses kasus Koperasi ini,” ujar Kombes Subakti.

Sementara itu Kepala KSOP Pelabuhan Panjang akan melakukan penertiban terhadap mekanisme keluar masuk buruh berdasarkan Kartu Tanda Anggota Koperasi.

“Kami akan cek kembali sistem pintu masuk buruh dan orang-orang yang berkepentingan di pelabuhan,” ujarnya.

Senator Lampung, Andi Surya, dalam kesimpulannya membeberkan fakta lapangan di pelabuhan Panjang menurutnya banyak terjadi penyimpangan.

 “ID Card buruh tidak jelas, pengelolaan anggaran buruh terkesan serampangan terbukti BPJS tidak disetor, dana perumahan yang kelola selama 20 tahun baru direalisasi setelah tiga bulan terakhir ini diributkan buruh dan pers, status tersangka 9 tahun dan adanya pengaduan baru dari buruh soal dana BPJS semakin membebani saudara Sainin Nurjaya sebagai Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Maka sudah selayaknya Dinas Koperasi Kota dan Kementerian Koperasi melakukan investigasi yang selanjutnya dapat membekukan koperasi ini,” urai Anggota DPD Dapil Lampung ini.

Gazhali Abbas Adan, Senator asal Aceh menyimpulan koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Bandarlampung ini tidak bekerja semestinya dan merugikan buruh.

“Oleh karenanya saya meminta kepada Menteri Koperasi dan Dinas Koperasi Kota Bandarlampung agar membubarkan Koperasi (TKBM Pelabuhan Panjang) ini serta Ketuanya (Sainin Nurjaya dituntut sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Rapat yang dipimpin oleh Senator Lampung, Andi Surya, berlangsung tertib yang juga dihadiri, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBM), perwakilan TKBM, perwakilan buruh, Dinas Koperasi Pemkot Bandarlampung, dan BPJS Ketenagakerjaan Lampung.

Sementara Kuasa Hukum TKBM Pelabuhan Panjang, Indra Akhyadi belum berhasil dikonfirmasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *