Angka Perceraian di Mesuji Tinggi, Ini Penjelasannya

Abdurrahman

MESUJI– Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mesuji menilai angka perceraian di Kabupaten Mesuji tergolong tinggi.
Pasalnya pada awal tahun 2019 minggu ke dua di bulan Januari setidaknya ada 16 perkara gugatan dan 2 gugatan permohonan yang sudah masuk di kantor PA.
Wakil Ketua PA Kabupaten Mesuji, H. Abdurrahman mengatakan faktor perceraian rata-rata didominasi oleh tiga faktor yaitu, yang pertama masalah ekonomi, yang kedua faktor kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dan yang ketiga yaitu faktor perselingkuhan di antara pasangan suami isteri.
“Pada tahun 2019 perkara yang sudah masuk sebanyak 16 gugatan dan 2 permohonan. Jika melihat data ini angka perceraian tergolong tinggi di Kabupaten Mesuji,” ucapnya Abdurrahman di ruang kerjanya, Senin (14/01).
 Abdurrahman menjelaskan PA Kabupaten Mesuji diresmikan pada  26 Oktober 2018 lalu dan mulai menerima perkara sejak tanggal 19 November 2018, sejak dibuka pada bulan November sudah menangani 11 perkara di antaranya 4 putus  sedangkan 7 perkara masih berjalan.
“Tahun 2018 Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji juga sudah menyelesaikan sidang isbad nikah sebanyak 101 pasangan  yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 Desember 2018 yang bekerjasama dengan Bidang Kesra dari Pemkab Mesuji,” terangnya.
Dia juga menambahkan saat ini masyarakat yang mengajukan gugatan di PA tidak sulit untuk mengetahui sudah sejauh mana permasalahan yang ditangani oleh PA, sebab masyarakat bisa memantau lewat website resmi dari PA.
“Masyarakat bisa melihat langsung perkembangan informasi melalui sistem informasi penelusuran perkara.
sipp-pa-mesuji-go.id ini untuk perkkara. Dan pa -mesuji go-id dan ini web kantor Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji masyarakat bisa mengakses informasi dari web tersebut,” tukasnya.(Di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *