Perkara Narkoba, BNM RI: Hukum Mati Mantan Hakim PN Liwa Firman Affandy

Bandarlampung – Brantas Narkotika dan Maksiat (BNM RI) meminta penegak hukum bersikap profesional dalam menangani perkara sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa, Firman Affandy.

“Apalagi tersangka ini merupakan mantan penegak hukum yang berperan sebagai ‘malaikat’ di muka bumi, yaitu yang menentukan nasib para tersangka,” kata Ketum BNM RI, Fauzi Malanda, Sabtu (12/01/2019).

Caleg DPR-RI Dapil Lampung 1 nomor urut 5 dari Partai Garuda ini ‘me-warning’ kepada kejaksaan dan jajarannya agar tidak ‘bermain-main’ menangani perkara ini.

“Lampung sudah darurat narkoba. Bila perlu jatuhkan hukuman mati,” tegasnya.

Pria yang aktif di organisasi ini mengaku, BNM RI tidak pernah berhenti melakukan penyuluhan dan mengawasi penegakkan hukum di Provinsi Lampung ini, untuk itu kata Fauzi, seperti dalam menangani kasus sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Affandy, jajaran kejaksaan dan aparat kepolisian 
janganlah mencoba melakukan penanganan dan penangkapan tersangka narkoba yang berujung dan berakhir menjadi ladang tempat mencari keuntungan dengan cara dan dalih yang telah diatur.

“Bila itu terjadi. Kami minta pimpinan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN untuk memecat oknum seperti itu,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung mengembalikan berkas perkara sabu-sabu mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Firman Affandy, karena dinilai belum lengkap.

“Kita sudah terima kemarin dari penyidik kepolisian, tapi kami kembalikan lagi karena masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bandarlampung, Yopi Rulianda, Jumat (11/01/2018).

Yopi menjelaskan, jika berkas tersebut kembali diterima dan telah memenuhi persyaratan maka pihaknya akan menerbitkan P21 untuk dimulainya persidangan. “Biasanya minimal waktu 14 hari kedepan,” kata dia menerangkan.

Kasi Pidum menambahkan, soal perkara Firman, pihaknya juga telah menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan perkara tersebut. “Mereka adalah Adi dan Rita,” kata dia.

Diketahu, petugas kepolisian Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, menangkap mantan hakim Pengadilan Negeri Liwa, Kabupaten Lampung Barat, Firman Affandy (36) karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Telukbetung Utara (TbU) pada Selasa (23/10) lalu pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut bermula saat pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa adanya peredaran narkotika di wilayah TbU. Informasi tersebut kemudian dikembangkan dengan cara menyamar sebagai pembeli sabu-sabu.

Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian berhasil menyita beberapa baramg bukti seperti satu paket sedang sabu-sabu, dua paket kecil sabu-sabu, tiga buah handphone Xiomi, Nokia, dan Samsung, dan satu buah timbangan digital.

Selain sebagai pemakai aktif, tersangka juga berperan sebagai pengedar sabu-sabu. Selain itu tersangka juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama karena sebelumnya saat menjabat sebagai hakim tersangka pernah ditangkap polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *