Ini Hasil RDP soal HPL Way Dadi dan Way Lunik Panjang Bandarlampung di DPD RI

Andi Surya memberikan pernyataan. Foto ist

Bandarlampung- Rapat Dengar Pendapat (RDP) masalah HPL Way Dadi dan Way Lunik berlangsung hangat pagi tadi, Senin (17/12/2018) yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat kedua wilayah di ruang rapat Komite 1 DPD RI, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu menghasilkan kesepakatan yang cukup melegakan penghuni hak pengguna lahan (HPL) Way Dadi dan Way Lunik Bandarlampung.
Baca: Senator Lampung Andi Surya: Pelepasan HPL Way Dadi Berpotensi Masalah Hukum

Benny Rhamdani, Ketua Komite 1 DPD RI membuka rapat, setelah meminta masukan dari seluruh insitusi yang diundang, menyebutkan, tidak ada dalam aturan baik UU maupun PP yang menyebutkan HPL bisa diperjual-belikan apalagi kepada rakyat sendiri, kami meminta kepada semua institusi pemerintah khususnya Kementerian ATR/BPN dan Kanwil BPN Provinsi Lampung untuk menggunakan rumusan pengembalian lahan rakyat ini dengan model pembatalan.

“Karena HPL yang muncul ini cacat prosedur baik yuridis maupun data fisik,” kata dia.

Ia berujar, akan langsung meminta Presiden Jokowi untuk memproses lahan HPL ini sesuai misi reformasi agraria. Untuk itu agar Pemerintah Provinsi Lampung dan Kanwil BPN menghentikan proses sosialisasi pelepasan HPL.

“Oleh karena keputusan HPL ini dikeluarkan BPN Pusat maka masalah ini ditangani oleh pemerintah pusat. Saya menjamin Presiden RI Jokowi akan menyelesaikan masalah ini,” tegas Benny.

Senator Lampung, Andi Surya, menjelaskan, kesimpulannya, lahan-lahan yang bermasalah itu dikembalikan kepada rakyat dan dimasukkan dalam program redistribusi lahan pemerintah sebagaimana yang dikehendaki dalam reformasi agraria Jokowi, segera dikaji Kementerian ATR/BPN, ditindaklanjuti dengan merunut UU dan peraturan prmerintah yang mengarah pencabutan HPL.

“Karena ada kekeliruan prosedur,” ucapnya.

Direktur Sengketa Lahan, Marbun yang mewakili Dirjen Kementerian ATR/BPN, menyatakan, pihaknya akan formulasikan agar proses evaluasi HPL ini benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan proses pelepasan lahan HPL.

“Ini merujuk pada mekanisme administratif baik pada Kemenkeu, Kemen ATR/BPN dan Pemprov Lampung,” ucapnya.

Saprul Al Hadi Kabag Aset Biro Aset dan Perlengkapan Lampung yang mewakili Gubernur Lampung menyatakan secara prinsip ikut keputusan pemerintah pusat.

“Dan kami akan mengkomunikasikan hasil rapat ini kepada Gubernur Lampung,” sebutnya.

Direskrimun Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung, menyatakan, tugas Polda Lampung lebih kepada aspek pengamanan keamanan dan ketertiban dan akan selaras dengan kesepakatan rapat ini dalam posisi mendorong penyelesaian terbaik untuk masyarakat Lampung.

Di akhir rapat, Andi Surya mengingatkan, pertama, rapat ini adalah kesepakatan yang bersifat kenegaraan dengan demikian agar semua pihak menghormati.

“Kedua, agar tim sosialisasi tidak lagi melakukan pendataan di wilayah Way Dadi karena masalahnya sudah disepakati ditangani Pemerintah Pusat. Dan Ketiga, agar Polda Lampung ada pada posisi netral sebagai penegak keamanan dan ketertiban,” pungkasnya.

RDP Komite 1 ini selain dihadiri perwakilan masyarakat Way Dadi dan Way Lunik, diikuti pula oleh Kementerian ATR/BPN, Kemenkeu, Pemprov Lampung, GM Pelindo II Panjang, Polda Lampung, dan seluruh Pimpinan dan anggita Komite 1 DPD RI. (TeAm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *