DPRD Kota Metro Gelar Paripurna RPJMD Dan Nota Keuangan Raperda APBD 2019

Suasana paripurna

Metro – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar sidang Paripurna tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro tahun 2016 -2021  dan Nota Keuangan Rancangan peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2019 yang berlangsung di Ruang DPRD Kota Metro, Senin (26/11/18).
Dalam penyampaiannya , Wali Kota Metro, Achmad Pairin menjelaskan, terkait rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro TA. 2016- 2021 dan Nota Keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Metro merupakan (dua) agenda strategis yang menentukan jalannya program dan kegiatan pembangunan di tahun-tahun mendatang.
Suasana paripurna
Dengan adanya perda terkait  Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Nota Keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dimana RPJMD Kota Metro tahun 2016- 2021 disahkan pada bulan September 2016 sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 yang mengamanatkan penetapan Perda RPJMD paling lambat  6 (enam)  bulan setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik.
Waktu penetapan dilaksanakan sebelum Perda Nomor 24 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro bulan Desember, terjadi pemisahan antara OPD di lingkungan Pemerintah Kota Metro dengan Dokumen RPJMD sebagai pedoman pelaksanaan  Program dan kegiatan di OPD harus disesuaikan untuk meningkatkan kualitas kerja pembangunan daerah.
Suasana paripurna
‘’Tercatat, ada 8 (Delapan)  Urusan yang mengalamai pemisahan  dari kewenangan OPD yaitu urusan pekerjaan umum dan penataan  ruang, perumahan dan kawasan permukiman, kepemudaan olahraga dan pariwisata, Komunikasi dan informatika, Perhubungan dan urusan sosial,’’ tutur Pairin dalam sambutannya di ruang DRPD Kota Metro.
Kota Metro melakukan penataan dan penambahan program sebanyak 42 program dibeberapa OPD antara lain yaitu kecamatan program untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, kedua Dinas Komunikasi dan Informatika dengan program untuk memperkuat pelaksanaan  e-government  dan persandian , ketiga Inspektorat program untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian intern pemerintah dimana saat ini SPIP menjadi salah satu indikator pertama keberhasilan  pembangunan, ke empat program pada Bappeda untuk memperkuat fungsi penelitian dan pengembangan sesuai amanat pemerintah pusat untuk meningkatkan komitmen daerah terhadap fungsi kelitbangan dan program- program dibeberapa OPD untuk mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsi.
Suasana paripurna
‘’Saya tekankan, bahwa Kota Metro tidak melakukan perubahan secara substansi kebijakan karena penyesuaian dilakukan untuk menjaga sinkronisasi antara dokumen perencanaan yang menjadi indikator setiap pelaksanaan evaluasi  ataupun pengendalian yang dialkuakn oleh pemerintah provinsi maupun pusat untuk menilai hasil akhir pembangunan sealma kepemimpinan hingga akhir 2021 yang diterjemahkan dalam dokumen perencanaan tahunan, salah satunya mengganti kegiatan yang tidak mengungkit dengan kegitan baru yang lebih inovatif dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, nota keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kota Metro TA.2019.
‘’RAPBD merupakan pembahasan lanjutan setelah disepakatinya Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang menjelaskan asumsi-asumsi makro ekonomi sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2019,” lanjutnya.
Dalam laporannya, hasil rilis terakhir Badan Pusat Statistik Kota Metro terkait pertumbuhan ekonomi Kota Metro Tahun 2017 sebesar 5,66 Persen dengan pendapatan perkapita mencapai angka 33,6 juta, dengan mengacu pada proyeksi pertumbuhan ekonomi di tahun 2018 yang berkisar 5,83 – 6,9 persen sehingga asumsi pertumbuhan ekonomi tahun 2019 adalah 6,23 persen dengan inflasi 3,5 – 4,5 persen.
Selain itu, Nilai IPM Kota Metro terus bergerak naik mencapai angka 75,87 pada tahun 2017 yang menjadi optimisme pemerintah untuk menetapkan persentase anggaran pendidikan dan kesehatan sebesar 20 persen dari 10 persen.
Dari sisi kemiskinan Kota Metro mengalami penurunan  pada tahun 2017 sebesar 9,89 yang mana sebelumnya sebesar 10,15 , nantinya pada tahun 2019 Kota Metro akan memperluas sasaran untuk pemberatasan kemiskinan dengan memasukkan kelompok lansia dan disabilitas.
Dalam rapat paripurna menyampaikan kondisi yang signifikan dalam penyusunan APBD tahun 2019 merupakan kebijakan-kebijakan pusat yang harus akomodir dan sesuai dalam struktur keuangan, yaitu yang pertama pemilihan wakil rakyat dan presiden serta wakil ditahun 2019 , kedua turunnya dana kelurahan dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, ketiga rancangan kenaikan gaji ASN sebesar 5% pada tahun  2019.
Keempat kondisi tersebut telah didukung oleh DAU pemerintah pusat, akan tetapi tambahan DAU yang telah dialokasikan tidak mencangkup secara keseluruhan.
Dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2019 target pendapatan daerah adalah sebesar Rp 888.876.852.377,- yang mengalami kenaikan 2,4% atau sebesar Rp 20.843.220.962,- , sementara itu dari sisi  belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 4,45% sehingga menjadi Rp 935.153.953.970,- dengan rincian belanja  tidak langsung  sebesar Rp 394.267.431.346,- dan belanja langsung Rp 540.886,522.624.
Adapun defisit belanja terhadap pendapatan sebesar Rp 46.277.101.593,- jumlah ini di tutupi dengan SiLPA sebesar Rp 48.277.101.593,- dan sisanya debesar 2 Milyar dialokasikan untuk penyertaan modal Bank Lampung pada pos pengeluaran pembiayaan.
Pada akhir sambutannya, Wali Kota Metro menyampaikan bahwa tahun  2019 RSUD Ahmad Yani telah menjadi bagian dari Dinas Kesehatan dalam perencanaan kegiatan maupun anggaran. (ADV) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *