Proyek PJU 2017 Diperiksa Kejari, Ini Kata DPUTR Metro

Lokasi proyek
METRO  – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Metro menyatakan proyek PJU telah sesuai prosedur.
Kepala Bidang Pengairan DPUTR
Kota Metro, Rahman menyatakan penunjukkan CV. Mahaka Eletrikal telah memenuhi klasifikasi untuk mengerjakan empat paket PJU 2017 yang tersebar di sembilan titik jembatan. 
Rahman menerangkan, PP Nomor 54 Tahun 2010 pengadaan barang dan jasa adalah acuan pada proyek PJU 2017, dimana kewenangan ada di Pengguna Anggaran. Menurutnya, penunjukan terhadap CV. Mahaka Eletrikal sudah sesuai dengan Perpres tersebut. Pun SBU CV. Mahaka Eletrikal dianggap telah memenuhi syarat.
”Menurut Perpres 54 tahun 2010,  CV Mahaka sudah memenuhi syarat, makanya kita tunjuk CV itu,” jelas Rahman di ruang kerjanya, Jumat (16/11/2018).
Ia menambahkan, dalam PP Nomor 54 Tahun 2010 juga berisi beberpa poin larangan yang tidak boleh dilakukan pengguna anggaran. Seperti larangan menggabungkan paket proyek yang seharusnya tidak digabungkan.
”Tapi tolak ukurnya sepanjang yang saya tahu karena lokasinya yang berbeda. Bukan mecah paket sebetulnya, tapi merujuk pada lokasinya masing-masing. Pemaketan ini kan saat mau pengajuan anggaran, setelah itu baru proses penunjukan langsung atau PL. Kalau memang ada perbedaan pandangan terkait dengan pemaketan, ya monggo-monggo saja, bisa jadi kan mengartikan Perpres itu berbeda, dan itu wajar saja,” jelasnya.
Ia mengaku, ditunjuknya CV. Mahaka Elektrikal sebagai rekanan tunggal untuk mengerjakan paket tersebut lantaran tidak ada rekanan lain yang berminat mengajukan penawaran. “CV ini empat kali berturut ditujuk untuk mengerjakan karena tidak ada rekanan yang mengajukan pekerjaan itu,” tegasnya.
Rahman menegaskan, hanya PP No. 54 Tahun 2010 yang menjadi acuan terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD. ”Dan bukan harus PT, CV juga bisa, CV itu dapat mengerjakan sampai dengan Rp 2,5 miliar dan PT sampai 5 miliar,” bebernya menjawab tanggapan DPD Askomelin Lampung atas PP No. 62 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa eletrikal yang seharusnya menjadi acuan proyek tersebut.
Ketika ditanyakan apakah CV. Mahaka Elektrikal memiliki tenaga ahli,  sesuai Permen ESDM Nomor 46 tahun 2017 tentang tenaga ahli. Rahman mengaku tidak sejauh itu mengecek data CV.Mahaka, karena menurut Perpres 54 tahun 2010,  CV. Mahaka sudah memenuhi syarat.
Diketahui, proyek penataan jembatan saluran irigasi, saluran sungai dan saluran anak sungai di 2017 tersebut terbagi menjadi empat paket pekerjaan yang tersebar di sembilan titik jembatan. Paket pertama ada di Metro Barat, meliputi jembatan di Jalan Sukarno-Hatta Ganjar Agung Metro Barat, Jalan Sukarno-Hatta Way Batanghari, dan Jalan Alamsyah AR Prawiranegara Negara dengan nilai Rp 184 juta sudah termasuk PPN dan PPH. 
Paket kedua di Metro Pusat, yaitu Jembatan di Jalan Imam Bojol dan Jalan Yos Sudarso dengan nilainya Rp 141 juta termasuk PPN dan PPH. Peket ketiga di Metro timur, jembatan di Jalan AH Nasution dan jalan A Yani dengan nilai Rp140 juta termasuk PPN dan PPH. Paket Keempat di Metro Selatan dan Metro Utara, Jembatan di Jalan Patimura dan Jalan Sutan Syahrir dengan nilai Rp 173 juta termasuk PPN dan PPH. (Bam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *