Ratusan Warga Lampung Tengah Undang Senator Andi Surya, Ini Alasannya

Andi Surya menyalami warga. foto ist

Lampung Tengah- Warga Kampung Sinar Banten Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, mengundang Senator Lampung Andi Surya untuk silaturahim, Senin (29/10/2018) dan menjelaskan persoalan lahan bantaran rel kereta api yang selama lebih dari 20 tahun tempati warga saat ini.
Dihadiri lebih kurang 200 warga, Puji Astuti yang merupakan tokoh perempuan di situ menerangkan, di kampungnya terjadi keresahan, warga telah menempati lahan bantaran rel sudah 3 generasi.
“Namun saat ini ada oknum-oknum PT. KAI yang mematok-matok lahan,” ujarnya.
Sementara tokoh senior Kampung Sinar Banten, Khamsin, menambahkan, pihaknya mendapat undangan sosialisasi dari PT. KAI, tujuannya menjelaskan status lahan.
“Ujung-ujungnya menyodorkan surat perjanjian sewa menyewa. Tentu kami galau dengan cara-cara seperti ini,” ucap Khamsin.
Menyikapi pernyataan tokoh warga ini, Andi Surya didampingi beberapa stafnya, menyatakan, agar warga tidak usah risau, jika ada undangan soal lahan dari PT. KAI, minta tunjukkan surat kepemilikan lahan.
“Saya tegaskan PT. KAI tidak memiliki dokumen apapun terkait bantaran rel, mereka cuma pegang salinan Groundkaart zaman Belanda yang tidak jelas asal usul dan keasliannya,” sebut Andi Surya.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini berujar, lokasi bantaran rel kereta api merupakan lahan negara yang secara normatif tidak digunakan, terlantar atau afkir.
“Jika warga menempati jangka waktu lebih dari 20 tahun maka bisa diajukan kepemilikan melalui Kantor BPN sesuai UUPA Nomor. 5/1960 dengan bukti-bukti tertentu,” ujar Andi Surya.
Terkait Groundkaart PT. KAI, Andi Surya menerangkan, Grondkaart hanya berlaku di Belanda dan sudah menjadi masa lalu, tidak dikenal dalam sistem hukum agraria Indonesia. Indonesia hanya mengenal Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan Lahan. Di lain pihak, UU Perkereta-apian Nomor 23/2007 menegaskan, wilayah operasional PT. KAI hanya sebatas enam meter kiri dan kanan rel.
“Lainnya adalah lahan bebas yang bisa dikuasai rakyat sesuai UU Pokok Agraria No. 5/1960,” ucapnya.
Terkait status BUMN PT. KAI, Andi Surya memaparkan, PT. KAI tidak sekuat zaman dulu ketika berstatus Djawatan Kereta Api (DKA) yang merupakan organ pemerintah. Waktu itu karyawan DKA tunduk pada UU Aparat Sipil Negara (ASN). Kini PT. KAI hanya berupa BUMN dengan status administratif berada di bawah UU Ketenagakerjaan.
“Derajatnya sama dengan karyawan swasta lainnya. Tidak punya kewenangan mengatur rakyat apalagi mengklaim lahan rakyat sebagai miliknya,” paparnya.
Selain memberi informasi terkait perkembangan status yuridis lahan grondkaart, Andi Surya juga membagi copy dokumen hasil-hasil rapat DPD RI dengan kementerian terkait hak-hak rakyat bantaran rel, sekaligus memberi bantuan beasiswa Universitas Mitra Indonesia kepada warga kurang mampu yang putra-putrinya ingin melanjutkan studi hingga sarjana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *