KPK Pantau Independensi ULP, Ini Kata Sekda Lampung Timur

Ilustrasi. Foto ist
Komisi Pemberantasan Korupsi memonitoring evaluasi (monev) rencana aksi pendampingan di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Ketua Tim Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsup) KPK Wilayah Sumatera, Adlinsyah Nasution mengatakan, monev dilakukan untuk melihat bagaimana perkembangan rencana aksi seluruh pemda di Lampung. Dimana salah satunya adalah independensi Unit Layanan Pengadaan. 
“Kita undang semuanya untuk monev. Kita mau tunjukkan kita ini serius. Kita bakal monitoring rencana aksinya. Mana yang sudah mana yang belum. Kalau yang belum apa kendalanya?,” ujar Choky sapaannya saat diwawancara usai Monev KPK di Ruang Abung dan Ruang Sungkai Balai Keratun Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Selasa (16/10).
Choky menjelaskan, dari monev yang dilakukan, rata-rata kabupaten/kota di Lampung masih stagnan dalam rencana aksi independensi ULP. Pasalnya, belum ada satupun pemkab/pemkot yang memisahkan ULP secara tersendiri.
“Kalau yang melelang sama yang akan lelang itu satu lembaga, dimana fungsi kontrolnya? Makanya penegasan KPK wajib independen,” tegasnya. 
Dia melanjutkan, sebenarnya ini perkara mudah. Hanya mengandalkan kemauan dari pemda itu sendiri.
“Persoalan mau tidak mau saja. Kalau ada masalah, masalahnya apa?soal seritikasi SDM? Ya disekolahkan saja. Bila perlu tambahkan insentifnya dengan catatan independen tidak hanya sebatas lembaganya saja tapi SDM nya juga,” imbuhnya.
Namun demikian KPK memang tidak memberikan target mengenai independensi ULP. Akan tetapi pihaknya hanya mendorong saja sebab, hal ini sudah menjadi aturan LKPP.
“Padahal saya sudah pernah komunikasikan kepada Kepala Daerahnya. Ya kami kan hanya mengingatkan agar tidak terjadi perkara korupsi di dalamnya. Jika tidak didengarkan ya dilihat saja,” tegasnya. 
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahrudin Putera menyambut baik instruksi KPK dan siap untuk ditindaklanjuti. Ia menganggap seluruh rencana aksi yang diharapkan KPK sebagian sudah dilaksanakan.
“Memang ada beberapa yang membutuhkan waktu dan itu kita akan tuntaskan di triwulan keempat ini seperti item yang menjadi persyaratan seperti finger print, terkait dengan langkah-langkah pencegahan yang bisa menimbulkan potensi penyimpangan,” kata Syahrudin.
Kedepan, lanjutnya, potensi pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan retribusi yang ingin diperhatikan secara serius agar tak ada lagi hal-hal yang bisa menimbulkan potensi korupsi.
Diketahui, Kota Bandarlampung merupakan pemda pertama di Lampung yang sudah melaksanakan instruksi tersebut. ULP Dinas PU yang sebelumnya bertugas melelang seluruh proyek kini sudah memisahkan diri menjadi Bagian di Sekretariat Pemkot Bandarlampung.
HARIANMOMENTUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *