Warga Kemiling Protes Developer PT. Sinar Waluyo

Komisi 1 menerima perwakilan warga. Foto ist
Bandarlampung- Komisi I DPRD Bandarlampung menerima aspirasi masyarakat Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.
Warga diterima Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Nu’man Abdi dari Fraksi PDIP di ruang Lobby DPRD Kota Bandarlampung, Selasa (2/10/2018).
Kedatangan warga ihwal penyediaan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) dari pengembang perumahan PT. Sinar Waluyo. Tidak hanya itu, perwakilan warga juga mempersoalkan tertutupnya akses tempat berjualan di areal Pasar Tani.
Ilham mewakili warga menuturkan, kedatangan menemui wakil rakyat karena tertutupnya akses tempat berjualan di area Pasar Tani, Kemiling, dan masalah Fasum dan Fasos Perum Beringin Raya Kecamatan Kemiling, Pengembang Oleh PT. Sinar Waluyo.
“Kami selaku warga Beringin Raya menuntut PT Sinar Waluyo, agar pagar yang berada di area Pasar Tani, jika tidak memiliki izin, maka harus dibongkar. Selain itu agar perumahan Beringin Raya agar dibangunkan Gapura,” kata Ilham, dilansir, Kiprah.
Ilham menjelaskan, Tempat Pemakaman Umum yang semula luasnya 4 hektar kini menjadi 2 hektar, dan pihaknya meminta agar dikembalikan ke ukuran semula.
Setelah mendengar aspirasi yang disampaikan, Nu’man Abdi menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan warga Beringin Raya ini.
“Akan segera kita tindak lanjuti dengan menggelar hearing dengan pengembang, OPD terkait dan warga masyarakat,” jelas Nu’man.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung yaitu, Hendra Mukri dari Fraksi Demokrat, Hambali Sanusi dari Fraksi PPP, Jauhari dari Frt Gerindra.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pengembang perumahan wajib menyediakan 60 persen untuk bangunan, dan 40 persen untuk fasum/fasos dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *