DPRD Metro Paripurna Tentang Pandangan Umum Fraksi

Suasana paripurna

Metro – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian 6 Raperda dan Perubahan APBD tahun anggaran 2018, serta Jawaban Wali Kota Metro atas pandangan umum fraksi-fraksi, yang berlangsung di ruang sidang setempat, Rabu (12/09/2018).
Wali Kota Metro Achmad Pairin menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi yang diawali dengan jawaban terhadap Fraksi Gerindra, bahwa pada perubahan tahun anggaran 2018 telah dianggarkan jaminan kesehatan yang bersumber dari APBD Kota Metro (di luar kuota PBI) untuk sebanyak 14.102 Jiwa. Mengenai kuota CPNS yang dibutuhkan Pemerintah Kota Metro untuk sementara masih menunggu kepastian dari pusat, terkait usulan formasi yang telah disampaikan terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 154 Orang, tenaga kesehatan sebanyak 70 Orang, tenaga tekhnis sebanyak 29 Orang, dan K2 pendidikan sebanyak 3 orang.
Untuk rumah ibadah yang merupakan kegiatan dari Dinas Sosial telah mendapat bantuan pada snggaran murni tahun 2018 sebanyak 81 rumah ibadah, dan pada perubahan ini mendapat tambahan sebanyak 33 rumah ibadah. terkait RSUD AY kini telah memiliki 12 unit nesin cuci darah dan akan kembali ditambah sebanyak 3 unit. Untuk jumlah koleksi buku perpustakaan sampai tahun 2018 sebanyak 52.745 eksemplar dengan 16.389 judul. Adapun jumlah peraturan Wali Kota Metro tentang pelaksanaan peraturan daerah yang telah diterbitkan sebanyak 59 peraturan sejak tahun 2010 – 2018.
Jawaban terhadap pandangan Fraksi Golongan Karya (Golkar) terkait pembangunan dan pemeliharaan drainase menjadi salah satu prioritas pembangunan infrastruktur, dengan indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD. Mengenai penambahan lampu jalan telah dilakukan koordinasi dengan PLN sehingga jumlah titik lampu yang ditargetkan tercapai. Terhadap insentif bagi RT dan RW serta kader posyandu telah dianggarkan penambahan besaran insentif untuk 3 bulan terakhir di tahun 2018, diharapkan tangan-tangan yang bersentuhan dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan bisa berjalan maksimal.
Suasana paripurna
Kemudian jawaban terhadap Pandangan Fraksi PKS terkait pembangunan MCC akan terus dimonitoring dan dievaluasi pelaksanaannya agar hasilnya sesuai dengan target, dan terkait papan proyek akan dipasang untuk diberitahukan kepada masyarakat sehingga diketahui seberapa jauh pelaksanaannya.
Selanjutnya jawaban terhadap Fraksi PDIP bahwa jalan lingkungan akan menjadi perhatian lebih lanjut agar pembangunannya tidak sembarangan dan berjalan maksimal. Mengenai lahan parkir akan ada perbaikan database lahan parkir, potensi dan sarana yang kemudian ditetapkan sebagai lahan parkir baru. Pemberian reward juga akan diupayakan bagi siswa berprestasi dan Guru Pendamping yang telah dianggarkan pada OPD terkait, baik yang berprestasi di bidang Akademik, Seni maupun olahraga. Program yang berhubungan dengan kebutuhan sanitasi masyarakat juga telah dianggarkan dalam APBD.
Jawaban terhadap Fraksi PAN terkait PAD, di mana pemerintah akan terus melakukan perbaikan regulasi, sistem pendapatan daerah, serta peningkatan kepatuhan dan pelayanan kepada Wajib Pajak. Mengenai program E- Parking telah teranggarkan pada APBD murni 2018 dan sedang dalam proses lelang ULP.
Sementara jawaban Wali Kota Metro terhadap 6 Raperda yakni, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Perubahan Kedua Perda Kota Metro No. 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kota Metro No. 02 tahun 2012 tentang pajak daerah, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Mengenai Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, bahwa ketentuan pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kota Metro berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah pembentukan Perda tersebut harus menjadi panduan hukum dalam mengelola barang milik daerah, sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai pengelolaannya yang tentunya juga melibatkan masyarakat untuk berperan mengamankan barang milik daerah.
Suasana paripurna
Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) bisa dijelaskan dengan mendasar pada amanat Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, di mana Pemerintah Kota Metro telah menetapkan Perda Kota Metro No. 04 tahun 2014 tentang KTR. Penetapan KTR merupakan upaya untuk melindungi nasyarakat yang tidak merokok dari asap rokok dari perokok aktif, inipun upaya untuk mendorong pengurangan atau penghentian aktivitas merokok perokok aktif. Perda juga diharapkan bisa memunculkan rasa menghormati hak seseorang atas kesehatannya dari tingkah para perokok aktif yang merokok sembarangan tempat dimanapun berada.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, bahwa perubahan didasari pada pelaksanaan tarif retribusi izin trayek yang besaran dan jangka waktunya perlu direvisi ulang sehingga bisa sesuai dengan ketentuan.
Raperda tentang perubahan kedua Perda Kota Metro No. 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, bahwa retribusi tersebut salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan daerah. Karenanya perubahan serta penambahan jenis objek retribusi seperti produksi dan rekreasi serta pariwisata dan olahraga yang dikelola pemerintah, berimplikasi terhadap perubahan potensi pendapatan Daerah.
Raperda tentang perubahan keempat atas Perda Kota Metro No. 02 tahun 2012 tentang pajak daerah, bahwa Perda tersebut telah mengalami perubahan yang keempat kalinya karena terkait dengan substansi perubahan yang ada pada Raperda yakni Pasal 22 tentang objek reklame. Perda tersebut nantinya diharapkan dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan lebih profesional dan terkontrol, sehingga bisa meningkatkan PAD dari sektor pajak daerah.
Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro No. 05 tahun 2011 tentang penyelenggaraan oendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, bahwa perubahan dilakukan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi kependudukan berbasis nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional. Perubahan ini untuk penataan dan penertiban dokumen administrasi kependudukan secara profesional, memenuhi standar teknologi informasi dan tidak diskriminasi dalam pelaksanaan pelayanan prima.
Kemudian terkait nota keuangan atas Raperda APBD Perubahan Kota Metro tahun 2018, bahwa penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Perda No. 11 tahun 2017 tentang APBD tahun 2018, serta Perda No. 15 tahun 2018 tentang RPJMD Kota Metro tahun 2018-2021.
Dalam APBD Perubahan 2018 target pendapatan Daerah sebesar Rp. 869.734.066.028 atau mengalami kenaikan 0,2% atau sebesar Rp. 1.700.434.613, yaitu sebesar Rp 868.033.631.415. Dengan bersumber dari PAD sebesar Rp 3.886.513.514, Dana Perimbangan yang dilakukan penyesuaian kenaikan alokasi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.300.000.000, dan dari Pos-pos lain pendapatan daerah yang sah yang tidak mengalami perubahan.
Dari sisi belanja daerah, tahun 2018 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kota Metro tahun 2018-2021. Tahun 2019 akan dilakukan percepatan perwujudan visi dan Misi Kota Metro dengan pos belanja dianggarkan untuk beberapa prioritas diantaranya peningkatan kualitas infrastruktur, perencanaan pembangunan fisik, peningkatan sarana dan prasarana sekolah jenjang pendidikan fasar, peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat miskin melalui JKN, peningkatan sarana dan prasarana persampahan, peningkatan kemitraan dengan media cetak dan elektronik, peningkatan kualitas SDM aparatur melalui Diklat Pim, peningkatan kualitas rumah ibadah, peningkatan insentif RT dan RW, serta peningkatan kinerja organisasi melalui anggaran rutin OPD.
Selanjutnya dengan memperhatikan kondisi sosial dan perekonomian Daerah, maka pada APBD Perubahan tahun 2018 Pemerintah Kota Metro akan mengalokasikan angaran belanja sebesar Rp 974.617.117.775 yang mengalami kenaikan sebesar Rp 79.326.758.377. Alokasi belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 5.341.282.378 atau sebesar 1,4%, dengan total belanja tidak langsung menjadi sebesar Rp 377.468.627.608, dan belanja langsung sebesar Rp 597.148.490.167 atau meningkat sebesar Rp 73.985.475.999. Komposisi belanja langsung adalah sebesar 61,3% terhadap total belanja dan belanja tidak langsung sebesar 38,7%.(ADV) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *